Banda Aceh: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh membongkar praktik peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Dalam operasi yang digelar pada 23-26 Juli 2024, petugas menyita 18.264 batang rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp30.798.500.
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari ketidakpatuhan produsen dan distributor rokok ilegal dalam membayar cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
"Rokok ilegal yang disita ini tidak dilekati pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai palsu," kata Dede, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dede menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Selain tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, rokok ilegal juga sering kali dilekati pita cukai bekas atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut serta dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara," ujarnya.
Sebagai informasi, rokok legal adalah rokok yang telah diproduksi dan diedarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta telah dilekati pita cukai yang asli, baru, dan sesuai peruntukan. Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Bea Cukai Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada petugas Bea Cukai terdekat," jelasnya.
Banda Aceh: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh membongkar praktik peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Dalam operasi yang digelar pada 23-26 Juli 2024, petugas menyita 18.264 batang rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp30.798.500.
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengatakan kerugian negara tersebut berasal dari ketidakpatuhan produsen dan distributor rokok ilegal dalam membayar cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
"Rokok ilegal yang disita ini tidak dilekati pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai palsu," kata Dede, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dede menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat. Selain tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, rokok ilegal juga sering kali dilekati pita cukai bekas atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengonsumsi rokok ilegal. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut serta dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara," ujarnya.
Sebagai informasi, rokok legal adalah rokok yang telah diproduksi dan diedarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta telah dilekati pita cukai yang asli, baru, dan sesuai peruntukan. Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Bea Cukai Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat melaporkan kepada petugas Bea Cukai terdekat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)