Bekasi: Video seorang perempuan mengamuk di sebuah kompleks perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Perempuan itu tidak terima dengan tetangganya umat Kristiani yang beribadah di salah satu rumah.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo angkat bicara soal peristiwa adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Bekasi, yang melarang tetangganya (non muslim) beribadah di rumahnya.
Menurut Benny tindakan ASN tersebut tidak mencerminkan sikap toleransi dan akhlak serta tauladan kepada masyarakat. Bahkan menurutnya harus ada evaluasi bagi oknum eselon tiga tersebut.
"Tidak hanya meminta maaf, oknum tersebut harus dievaluasi karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca: Usai Viral Protes dan Larang Tetangga Ibadah, Masriwati ASN Pemkot Bekasi Akhirnya Minta Maaf
Larangan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dimana warga negara dijamin kebebasan untuk beribadah.
"Bahkan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah dijelaskan dengan rinci bahwa ibadah keluarga tidak perlu ada izin," terangnya.
Ia juga menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian bagi ASN atau warga negara Indonesia lainnya baik yang beragama lainnya, bahwa antarumat beragama harus saling menghormati.
"Ini tugas kita bersama dan BPIP untuk terus melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada warga negara Indonesia terutama Aparatur Sipil Negara," ujarnya.
Sebelumnya, setelah viral, peristiwa tersebut dilaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pemkot Bekasi menindaklanjuti laporan itu dan mengonfirmasi ASN yang diduga melakukan tindakan intoleransi.
Pemkot Bekasi melakukan mediasi terkait dugaan seorang salah satu ASN-nya diduga melakukan tindakan intoleransi. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengatakan hal tersebut merupakan miskomunikasi.
"Kesungguhan kami untuk menyelesaikan permasalahan yang dianggap adanya intoleransi, perlu kami sampaikan khususnya di Kota Bekasi sebetulnya tak ada terkait masalah intoleransi, ini yang terjadi hanya masalah miskomunikasi, dengan terjadinya miskomunikasi tadi, kami pertemukan para pihak ini dan alhamdulillah telah terjadi kesepahaman," ujar Gani dalam video yang diunggah akun Instagram @humaskotabekasi dilihat Rabu, 25 September 2024.
Raden Gani juga akan mengambil tindakan tegas terukur kepada Masriwati. "Dalam positioning Ibu Masriwati selaku ASN tentu Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas terukur sesuai dengan perundang-undangan," kata Gani.
Gani mengungkapkan pihaknya selaku Pj Wali Kota tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Pasalnya, mekanisme sebagai Penjabat (Pj) saat akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan terlebih dahulu membentuk tim pemeriksa.
"Malam ini SK tim sudah kita buat besok sudah bekerja melakukan pemeriksaan secara mendalam. Jangan sampai kita mengambil sebuah kebijakan yang akan berdampak tentu harus melalui mekanisme," ujarnya.
Kemudian, kata Gani, keputusan itu dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis. "Setelah terbit persetujuan teknis akan meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri nanti segera disampaikan," katanya.
Masriwati juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya melarang umat lain beribadah di rumah.
"Atas nama pribadi dan keluarga pada kesempatan kali ini menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan," ucap Masriwati dalam video yang diunggah akun Instagram @humaskotabekasi.
Bekasi: Video seorang perempuan mengamuk di sebuah kompleks perumahan di Kota Bekasi, Jawa Barat viral di media sosial. Perempuan itu tidak terima dengan tetangganya umat Kristiani yang beribadah di salah satu rumah.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo angkat bicara soal peristiwa adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Bekasi, yang melarang tetangganya (non muslim) beribadah di rumahnya.
Menurut Benny tindakan ASN tersebut tidak mencerminkan sikap toleransi dan akhlak serta tauladan kepada masyarakat. Bahkan menurutnya harus ada evaluasi bagi oknum eselon tiga tersebut.
"Tidak hanya meminta maaf, oknum tersebut harus dievaluasi karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca:
Usai Viral Protes dan Larang Tetangga Ibadah, Masriwati ASN Pemkot Bekasi Akhirnya Minta Maaf
Larangan oknum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dimana warga negara dijamin kebebasan untuk beribadah.
"Bahkan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pendirian rumah ibadah dijelaskan dengan rinci bahwa ibadah keluarga tidak perlu ada izin," terangnya.
Ia juga menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian bagi ASN atau warga negara Indonesia lainnya baik yang beragama lainnya, bahwa antarumat beragama harus saling menghormati.
"Ini tugas kita bersama dan BPIP untuk terus melakukan Pembinaan Ideologi Pancasila kepada warga negara Indonesia terutama Aparatur Sipil Negara," ujarnya.
Sebelumnya, setelah viral, peristiwa tersebut dilaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pemkot Bekasi menindaklanjuti laporan itu dan mengonfirmasi ASN yang diduga melakukan tindakan intoleransi.
Pemkot Bekasi melakukan mediasi terkait dugaan seorang salah satu ASN-nya diduga melakukan tindakan intoleransi. Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengatakan hal tersebut merupakan miskomunikasi.
"Kesungguhan kami untuk menyelesaikan permasalahan yang dianggap adanya intoleransi, perlu kami sampaikan khususnya di Kota Bekasi sebetulnya tak ada terkait masalah intoleransi, ini yang terjadi hanya masalah miskomunikasi, dengan terjadinya miskomunikasi tadi, kami pertemukan para pihak ini dan alhamdulillah telah terjadi kesepahaman," ujar Gani dalam video yang diunggah akun Instagram @humaskotabekasi dilihat Rabu, 25 September 2024.
Raden Gani juga akan mengambil tindakan tegas terukur kepada Masriwati. "Dalam positioning Ibu Masriwati selaku ASN tentu Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil tindakan tegas terukur sesuai dengan perundang-undangan," kata Gani.
Gani mengungkapkan pihaknya selaku Pj Wali Kota tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Pasalnya, mekanisme sebagai Penjabat (Pj) saat akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan terlebih dahulu membentuk tim pemeriksa.
"Malam ini SK tim sudah kita buat besok sudah bekerja melakukan pemeriksaan secara mendalam. Jangan sampai kita mengambil sebuah kebijakan yang akan berdampak tentu harus melalui mekanisme," ujarnya.
Kemudian, kata Gani, keputusan itu dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan teknis. "Setelah terbit persetujuan teknis akan meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri nanti segera disampaikan," katanya.
Masriwati juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya melarang umat lain beribadah di rumah.
"Atas nama pribadi dan keluarga pada kesempatan kali ini menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan yang kurang berkenan untuk dimaafkan," ucap Masriwati dalam video yang diunggah akun Instagram @humaskotabekasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)