Konferensi pers di pabrik pembuatan arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq
Konferensi pers di pabrik pembuatan arak trobas di Jalan Raya Kedungrejo Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq

Mengaku Pabrik Permen, Rumah Produksi Arak Trobas Dibongkar Polisi

Daviq Umar Al Faruq • 06 Juni 2024 15:54
Malang: Polres Malang membongkar rumah produksi minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas yang berlokasi di Jalan Raya Kedungrejo, Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Praktek home industry arak trobas ini telah berjalan selama satu setengah tahun.
 
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan, dari hasil pengungkapan ini, ada satu tersangka yang ditangkap yaitu MR, 48, warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi arak ini disewa dari seseorang dengan harga Rp30 juta per tahun.
 
"Saat melaksanakan sewa ke orang yang memiliki rumah ini, tersangka izinnya adalah pabrik pembuatan permen. Oleh karena itu tetangga kanan kiri tidak mengetahui bahwa ini digunakan untuk rumah pembuatan arak trobas ini," katanya saat konferensi pers, Kamis 6 Juni 2024.

Aksi pembuatan miras ilegal ini akhirnya tercium oleh warga pada akhir Mei 2024 lalu. Selanjutnya aksi itu dilaporkan ke polisi dan petugas pun segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian melaksanakan penggerebekan di lokasi.
 
"Pada saat kita amankan disini, itu sedang dilakukan produksi memasak. Pelaku ini produksinya seorang diri, pemasarannya juga sendiri. Untuk sasaran penjualan di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang," jelasnya.
 
Dalam sebulan, pelaku dapat memproduksi sebanyak 32 ribu liter arak trobas. Sebelum diproduksi, arak tersebut harus melewati proses fermentasi terlebih dahulu selama kurang lebih 25 hari.
 
"Keahlian tersangka ini dulu belajar dari temannya yang masih kita laksanakan pengembangan. Harga jualnya satu botol ukuran 1,5 liter sebesar Rp45 ribu," ungkapnya.
 
Sementara itu, Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, motif tersangka melakukan perbuatannya adalah untuk mencari keuntungan. Dalam sebulan, tersangka bisa meraup keuntungan mencapai Rp4 juta hingga Rp5 juta.
 
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
 
"Ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan