Majalengka: Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III, mengeluarkan surat teguran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Eman Suherman, karena dianggap melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat yang dikeluarkan di Bandung pada 5 Juli 2024 itu, viral di media sosial. Dalam surat tersebut, Eman dianggap melanggar netralitas ASN, dikarenakan sudah melakukan pemasangan spanduk, baliho sebagai salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam surat tersebut juga, memerintahkan kepada Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, untuk memanggil Eman dan dimintai keterangan terkait dengan banyaknya atribut pencalonan dirinya pada Pilkada 2024 nanti.
Sedangkan apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, BKN merokemandiskan untuk memberikan sanksi atau hukuman sesuai denga peraturan yang berlaku.
Pj Bupati Dedi Supandi ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, membenarkan dirinya sudah menerima surat dari BKN itu pada 9 Juli 2024 lalu.
"Surat tersbeut diterima pada 9 Juli 2024 kemarin," kata Dedi, Kamis 11 Juli 2024.
Menurut Dedi, pihaknya sudah memanggil dan bertemu langsung dengan Eman Suherman dan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis.
Dedi mengatakan, netralitas ASN salah satu fokusnya saat ini di tengah tahun politik. Untuk memastikan hal tersebut, Dedi menyebutkan, ASN di lingkungan Pemkab Majalengka, sudah melaksanakan ikrar netralitas.
Ia menegaskan, siapapun ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang hendak maju dalam konstelasi Pilbup 2024 maupun yang terlibat dalam politik praktis mutlak harus taat pada aturan sesuai yang ditetapkan.
"Artinya, akan ada sanksi untuk ASN yang tidak mengacu kepada regulasi tersebut," ujar Dedi.
Majalengka: Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III, mengeluarkan surat teguran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Eman Suherman, karena dianggap melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (
ASN).
Surat yang dikeluarkan di Bandung pada 5 Juli 2024 itu, viral di media sosial. Dalam surat tersebut, Eman dianggap melanggar netralitas ASN, dikarenakan sudah melakukan pemasangan spanduk, baliho sebagai salah satu peserta Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024.
Dalam surat tersebut juga, memerintahkan kepada Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, untuk memanggil Eman dan dimintai keterangan terkait dengan banyaknya atribut pencalonan dirinya pada Pilkada 2024 nanti.
Sedangkan apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN, BKN merokemandiskan untuk memberikan sanksi atau hukuman sesuai denga peraturan yang berlaku.
Pj Bupati Dedi Supandi ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, membenarkan dirinya sudah menerima surat dari BKN itu pada 9 Juli 2024 lalu.
"Surat tersbeut diterima pada 9 Juli 2024 kemarin," kata Dedi, Kamis 11 Juli 2024.
Menurut Dedi, pihaknya sudah memanggil dan bertemu langsung dengan Eman Suherman dan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis.
Dedi mengatakan, netralitas ASN salah satu fokusnya saat ini di tengah tahun politik. Untuk memastikan hal tersebut, Dedi menyebutkan, ASN di lingkungan Pemkab Majalengka, sudah melaksanakan ikrar netralitas.
Ia menegaskan, siapapun ASN di lingkungan Pemkab Majalengka yang hendak maju dalam konstelasi Pilbup 2024 maupun yang terlibat dalam politik praktis mutlak harus taat pada aturan sesuai yang ditetapkan.
"Artinya, akan ada sanksi untuk ASN yang tidak mengacu kepada regulasi tersebut," ujar Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)