Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan hasil tindak pidana umum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan hasil tindak pidana umum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht.

27 Kg Sabu hingga Belasan Ribu Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Tangerang

Hendrik Simorangkir • 25 Juli 2024 17:52
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan hasil tindak pidana umum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, pencurian, penggelapan, serta penipuan. 
 
"Hari ini kita memusnahkan hampir 15 ribu obat keras termasuk tiga jenis narkotika seperti tramadol, hexymer dan trihexyphnidyl. Sedangkan sabu ada 27,3451 gram, dan tembakau sintetis 0,89 gram," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, Kamis, 25 Juli 2024.
 
Saimun menuturkan, tingginya angka perkara narkotika ini terlihat dari barang bukti yang dimusnahkan oleh pihaknya yakni berjumlah 27,3451 gram sabu dan 15 ribu butir narkotika jenis obat keras.
 
Baca juga: Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali Dikendalikan WNA

"Mungkin dua bulan ke depan, saya kira perkara narkotika dan barang buktinya sudah lebih dari angka 15 ribu," katanya.

Selain narkotika, Saimun menjelaskan, pihaknya turut memusnahkan barang rampasan negara dari 86 perkara, seperti  barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus. 
 
"Ada timbangan 6 buah, alat komunikasi 40 unit, senjata tajam 8 buah, sandal dengan merek Eiger 1.596 buah, uang palsu 30 lembar dan bong bekas pajak 398 buah," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan