Bandung: Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim disebut telah mengesampingkan fakta persidangan.
"Sudah pasti kita banding, terdakwa dihukum satu hari pun kami tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah,” kata kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 September 2022.
Dinalara menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.
"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dinalara.
Menurutnya selama persidangan tidak ada alat bukti yang membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Emak-emak nangis dan berteriak saat mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin empat tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara. "Hakim ngaco, mereka semua orang-orang dzolim," teriak emak-emak.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan Ade Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hera dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat , 23 September 2022.
Bandung: Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim disebut telah mengesampingkan fakta persidangan.
"Sudah pasti kita banding, terdakwa dihukum satu hari pun kami tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah,” kata kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 September 2022.
Dinalara menganggap hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade Yasin tak terlibat.
"39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," kata dinalara.
Menurutnya selama persidangan tidak ada alat bukti yang membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Pasalnya, Ade Yasin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediaman untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
"Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022 dinihari pukul 03.00 WIB di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Emak-emak nangis dan berteriak saat mendengar majelis hakim memvonis Ade Yasin empat tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara. "Hakim ngaco, mereka semua orang-orang dzolim," teriak emak-emak.
Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan Ade Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara," kata Hera dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat , 23 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)