"Mulai malam ini penyidik telah menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam pasal 21 kitab UU hukum acara pidana," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.
Dirmanto mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, memeriksa Ferry sebagai tersangka kasus KDRT. Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami oleh Ferry.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sidik jari, untuk memastikan yang bersangkutan adalah Ferry Irawan. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," katanya.
Baca juga: Bantah KDRT, Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Menyakiti Diri Sendiri |
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Erwin Zainul Hakim, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan Biddokkes Polda Jatim disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut (penahanan), sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," ujarnya.
Ferry sebelumnya dilaporkan istrinya Venna ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah TKP dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id