Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Sidang Korupsi Dana Bos Disdik Kabupaten Mandailing Natal Temukan Fakta Baru

Whisnu Mardiansyah • 05 November 2022 23:42
Mandailing Natal: Persidangan perkara dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal di Pengadilan Tipikor Medan mulai memasuki babak akhir. Sebanyak 20 saksi saksi sudah dihadirkan oleh Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
 
Perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp746.687.986 ini, melibatkan dua terdakwa yakni, Andriansyah Siregar (AS) dan Rahmad Budi Hasibuan (RBH). Menariknya dalam perkara ini ternyata banyak memunculkan fakta baru dan nama-nama yang diluar dugaan.
 
Penyelewengan Dana BOS ini turut melibatkan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Gong Matua, dengan modus pinjaman kepada kepala-kepala sekolah penerima Dana Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja dan bupati sebelumnya.

Menurut Kuasa Hukuk terdakwa, Azhar R Rivai, banyak fakta-fakta tersembunyi yang baru terungkap dalam persidangan. Fakta persidangan terurai banyak fakta hukum baru yang melibatkan banyak nama yang sesungguhnya ikut berperan dalam peristiwa hukum tindak korupsi ini.
 
Baca: 3 SD di Manokwari Tidak Dapat Dana BOS pada 2023

"Penuntut Umum bisa mengembangkan penyidikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya sebatas AS dan RBH saja. Ini penting untuk rasa keadilan bagi masyarakat Madina pada umumnya dan Klien Saya pada khususnya, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara ini," jelas Azhar.
 
Dari pengakuan kliennya, terdakwa hanya menerima aliran dana sebesar Rp135 juta. Sedangkan sisanya, klaim dia tersebar ke banyak pihak termasuk Kadis Pendidikan Ahmad Gong Matua dan bupati sebelumnya.
 
Azhar berharap agar Majelis Hakim memutus perkara ini dapat melihat secara adil dan obyektif. Sehingga bisa memberikan putusan yang adil dan bijaksana.
 
“Jangan sampai pihak-pihak yang justru menikmati hasil daripada korupsi tersebut dibiarkan bebas berkeliaran di masyarakat hanya karena Hakim atau Jaksa takut untuk melakukan pengembangan dan penuntasan,” kata Azhar.
 
Soal penghitungan kerugian negara, akuntan publik yang ditunjuk hanya mengambil sampel 5 sekolah saja. Padahal, sekolah-sekolah yang menerima Dana Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja di lingkungan Dinas Pendidikan Mandailing Natal ada sebanyak 115 sekolah.
 
"Berdasarkan fakta ini jelas bahwa pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik tersebut tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, karena tidak dilakukan secara keseluruhan (menyeluruh)," tutup Azhar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan