Surabaya: Polda Jawa Timur membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi di Kabupaten Kediri. Tak tanggung-tanggung, barang bukti upal yang disita sebesar Rp800 juta.
"Uang palsu yang sudah diedarkan ke masyarakat total sebesar Rp1,2 miliar, dan Rp800 juta sisanya berhasil diamankan," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto, di Mapolda Jatim, Kamis, 3 November 2022.
Toni menyebut ada 11 tersangka yang ditangkap dalam kasus upal lintas Provinsi itu. Mereka ditangkap berawal dari penangkapan pada tersangka berinisial M di Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
"Kemudian polisi menindak lanjuti dan terus mengembangkan kasus, akhirnya berhasil mengamankan tersangka 11 orang," jelasnya.
Sementara Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, menambahkan peredaran upal itu berawal dari Kediri. Kemudian dikembangkan ke wilayah Jawa Tengah, Jakarta, hingga ke pusat produksi upal di Kota Cimahi, Kabupaten Jawa Barat.
"Kita berhasil amankan ada 55 item barang bukti, dan uang yang berhasil kita amankan yang tersisa di beberapa pelaku jumlah kurang lebih sekitar Rp800 juta," kata Agung.
Adapun modusnya, salah satunya dengan cara mengedarkan upal pada malam hari dan targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, upal itu disebar dengan cara by order alias ada pemesan. "Misalnya ada yang mau pesan upal senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Surabaya: Polda
Jawa Timur membongkar sindikat peredaran
uang palsu (upal) lintas provinsi di Kabupaten Kediri. Tak tanggung-tanggung, barang bukti upal yang disita sebesar Rp800 juta.
"Uang palsu yang sudah diedarkan ke masyarakat total sebesar Rp1,2 miliar, dan Rp800 juta sisanya berhasil diamankan," kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto, di Mapolda Jatim, Kamis, 3 November 2022.
Toni menyebut ada 11 tersangka yang ditangkap dalam kasus
upal lintas Provinsi itu. Mereka ditangkap berawal dari penangkapan pada tersangka berinisial M di Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
"Kemudian polisi menindak lanjuti dan terus mengembangkan kasus, akhirnya berhasil mengamankan tersangka 11 orang," jelasnya.
Sementara Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, menambahkan peredaran upal itu berawal dari Kediri. Kemudian dikembangkan ke wilayah Jawa Tengah, Jakarta, hingga ke pusat produksi upal di Kota Cimahi, Kabupaten Jawa Barat.
"Kita berhasil amankan ada 55 item barang bukti, dan uang yang berhasil kita amankan yang tersisa di beberapa pelaku jumlah kurang lebih sekitar Rp800 juta," kata Agung.
Adapun modusnya, salah satunya dengan cara mengedarkan upal pada malam hari dan targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, upal itu disebar dengan cara by order alias ada pemesan. "Misalnya ada yang mau pesan upal senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)