Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti tindak pidana penyelewengan distribusi solar subsidi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti tindak pidana penyelewengan distribusi solar subsidi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Polisi Bekuk Komplotan Penyeleweng Solar Bersubsidi di Muaragembong Bekasi

Antara • 22 Juli 2022 16:57
Bekasi: Polres Metro Bekasi meringkus lima orang pelaku yang terlibat mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
 
Kapolres Metro Bekasi KombesGidion Arif Setyawan mengatakan komplotan yang berhasil ditangkap itu berinisial YW, 44, RD, 33, MM, 50, EN, 40, dan AL, 43, usai melakukan penyelewengan distribusi BBM berjenis solar.
 
"Pada prinsipnya kami mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal ini terkait pendistribusian serta jaminan ketersediaan BBM agar rantai distribusi bisa dirasakan pengguna, khususnya masyarakat kecil," kata Gidion saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat, 22 Juli 2022.

Dia mengatakan bahan bakar minyak jenis solar merupakan salah satu objek tata niaga yang dijamin dan diberikan subsidi oleh pemerintah sehingga penyelewengan proses rantai distribusi merupakan salah satu bentuk upaya melawan hukum.
 
Baca: Polres Cianjur Siapkan Pengawalan Khusus Truk Tangki BBM

"Karena solar ini jadi salah satu objek tata niaga yang dijamin, kemudian mendapat subsidi dari pemerintah maka proses tata niaganya harus kami amankan sebaik-baiknya," ucapnya.
 
Ia menjelaskan solar yang dibeli oleh kelima tersangka di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang seharusnya didistribusikan kepada para nelayan dan petani di Kecamatan Muaragembong.
 
Kelima tersangka ini justru mendistribusikan solar tersebut ke luar wilayah Kecamatan Muaragembong bahkan diduga kuat kelimanya telah menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri.
 
Kondisi itu menyebabkan solar bersubsidi tidak sampai menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.
 
"Mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri," ucapnya.
 
Kelima tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP.
 
"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan