Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: Medcom.id/Ahmad Mustaqim)

Sri Sultan Siap Tempuh Jalur Hukum Pengembang Penyalahguna Tanah Kas Desa

Media Indonesia.com • 14 September 2022 17:06
Yogyakarta: Penyalahgunaan tanah desa di Daerah Istimewa Yogyakarta marak terjadi. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengancam akan membawa ke ranah hukum pelaku penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) jika tidak sesuai peraturan.
 
Sri Sultan beberapa waktu yang lalu telah mensomasi terkait penyalahgunaan izin TKD kepada pengembang properti PT Deztama Putri Santosa. Ia mengatakan, penggunaan tanah kas desa harus sesuai dengan izin gubernur yang dikeluarkan.
 
"Urusan hukum saja dia (pengembang properti). Kalau tidak sesuai berarti melanggar," kata Sri Sultan di Gedung DPRD DIY, Rabu, 14 September 2022.

Pihaknya kukuh menempuh jalur hukum bagi pelanggar izin penggunaan tanah kas desa. Sri Sultan juga mengatakan, tanah kas desa boleh dijual jika ada izin gubernur, tetapi hasil penjualannya harus dibelikan tanah lagi.
 
Oleh sebab itu, Biro Hukum Pemda DIY akan memeriksa perizinan tanah yang ada. Apabila ada pelanggaraan dan tidak ada jawaban dari pelanggar, pihaknya akan menempuh proses hukum.
 
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto menambahkan, perusahaan yang mendapatkan somasi Gubernur DIY dinilai menyalahi kebijakan tentang pemanfaatan TKD.
 
Baca: Sri Sultan Somasi Pengembang Penyalahguna Izin Tanah Desa

"Hal ini dilakukan karena belum ada izin resmi. Sedangkan dalam melakukan pembangunan harus melengkapi semua persyaratan salah satunya adalah terkait IMB, sementara kalurahan tidak memiliki kewenangan mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," jelas Bayu.
 
Bayu menambahkan, alih fungsi TKD yang dilakukan perusahaan tersebut telah melanggar empat peraturan.Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Selanjutnya Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
 
Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa dan terakhir Keputusan Gubernur DIY Nomor 43/IZ/2016 tentang pemberian izin kepada Pemerintah Desa bersangkutan kepada perusahaan pengembang untuk pembangunan area singgahhijau.
 
Bayu menyebutkan, terdapat tiga tindakan yang harus segera dilakukan perusahaan. Menghentikan segala kegiatan pembangunan pada lokasi Persil I Klas III D luas 11.215 meter yang terletak di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman.
 
Menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43/1Z/2016 dan segera melengkapi perizinan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Direktur PT Deztama Putri Santosa, Robinson menjelaskan, nasib TKD seluas 11 ribu meter persegi yang disomasi Sri Sultan saat ini sudah disegel. Pihaknya sudah kirim surat ke gubernur yang berisi klarifikasi. Ia pun mengakui, tanah seluas 11 rubuan meter persegi tanah kas desa yang dipersoalkan belum berizin.
 
"Yang belum ada (izinnya) 11 ribu (meter persegi). Itu sudah mohon maaf dan mohon petunjuk," kata dia.
 
Ia menyebut, bangunan di atas tanah tersebut dibangun untuk area singgah hijau, kalau bisnis spesifik masuknya guest house. Pihaknya pun mengaku kerja sama dengan kalurahan, yaitu Rp50 ribu per meter. 
 
Ia menyebut, skema bisnis yang diterapkam adalah bagi profit. Sisem sewanya bervariasi, dari harian, mingguan, dan bulanan. Ia mengaku, pihaknya sudah kerja sama dengan hampir 25 kelurahan di Sleman dengan konsepnya guest house. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan