ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal di Kapuas Hulu Terancam 10 Tahun Penjara

Antara • 13 Juli 2022 22:08
Kapuas Hulu: Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Iptu Indrawan mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Tersangka terancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 
"Tersangka berinisial NGR warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Iptu Indrawan, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Dari hasil penyidikan, tersangka NGR berperan atau memfasilitasi memberikan pelayanan terhadap penempatan 28 orang PMI ilegal. Mereka akan dikirim melalui jalan jalur tikus di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.

Tersangka juga merupakan penunjuk arah jalan tikus yang digunakan menuju daerah Batu Lintang Sarawak Malaysia. Selain itu, dari sejumlah keterangan para saksi, tersangka juga menarik biaya sebesar Rp500 ribu kepada para PMI non-prosedural tersebut.
 
"Upaya tersangka untuk menyelundupkan para PMI non-prosedural itu digagalkan oleh Satgas Pamtas yang bertugas di daerah tersebut, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata ada unsur pidananya dan kami tetap NGR sebagai tersangka," jelas Indrawan.
 
Baca: 17 PMI Ilegal Korban Selamat Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan Pekan Ini
 
Sedangkan terhadap 28 orang PMI non-prosedural, telah diberangkatkan ke Pontianak untuk diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.
 
"PMI itu rata-rata berasal dari Sulawesi Selatan, bahkan ada yang membawa anak kecil," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan