Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus DKA (41) dan AM (40) di Jalan Kayumas, Semarang, karena diduga memproduksi oli palsu. Hasil penyidikan sementara, DKA dan AM mendapat keuntungan mencapai Rp960juta dari hasil jualan oli palsu selama dua tahun terakhir.
“Sehari bisa memproduksi 3.000 botol oli palsu. Dalam sebulan omzetnya Rp960 juta dan selama 2 tahun keuntungan Rp23 Miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy, di Semarang, Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut Iqbal, oli palsu yang diproduksi kedua tersangka bermerek AHM dan Yamalube. Selama dua tahun, DKA dan AM menjual minyak pelumas itu secara daring ke seluruh Indonesia.
"Dengan pasar terbanyak di Jawa Tengah dan Kalimantan,” kata Iqbal.
Iqbal menyatakan oli palsu ini memiliki kemungkinan besar merusak mesin. Dia meminta masyarakat berhati-hati dan jeli dalam membeli produk oli.
“Dalam kasus oli palsu, motor yang menggunakan oli jenis ini bisa mengalami over heat sampai kerusakan mesin, karena bahan yang digunakan tidak sesuai peruntukan,” terang Iqbal.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkap oli palsu produksi DKA (41) dan AM (40) memiliki kemasan yang tidak rapih dari oli asli.
“Yang palsu plastik (kemasan) tidak solid dan tidak rapih. Warna cairan oli asli di dalam kemasan mempunyai warna yang lebih terang saat diterawang melalui cahaya, sementara yang palsu lebih pekat dan keruh,” tegas Rosyid.
Meski begitu, sepintas oli palsu produksi DKA (41) dan AM (40) terlihat seperti produksi asli. Sebab, oli palsu ini juga memiliki hologram seperti oli asli.
"Namun ini sulit dibedakan. Jadi fokusnya pada tutup botol dan sekat, kalau tidak rapi ada kemungkinan itu palsu,” ungkap Rosyid.
Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus DKA (41) dan AM (40) di Jalan Kayumas, Semarang, karena diduga
memproduksi oli palsu. Hasil penyidikan sementara, DKA dan AM mendapat keuntungan mencapai Rp960juta dari hasil jualan oli palsu selama dua tahun terakhir.
“Sehari bisa memproduksi 3.000 botol oli palsu. Dalam sebulan omzetnya Rp960 juta dan selama 2 tahun keuntungan Rp23 Miliar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy, di Semarang, Kamis, 20 Oktober 2022.
Menurut Iqbal, oli palsu yang diproduksi kedua tersangka bermerek AHM dan Yamalube. Selama dua tahun,
DKA dan AM menjual minyak pelumas itu secara daring ke seluruh Indonesia.
"Dengan pasar terbanyak di Jawa Tengah dan Kalimantan,” kata Iqbal.
Iqbal menyatakan oli palsu ini memiliki kemungkinan besar merusak mesin. Dia meminta masyarakat berhati-hati dan jeli dalam membeli produk oli.
“Dalam kasus oli palsu, motor yang menggunakan oli jenis ini bisa mengalami
over heat sampai kerusakan mesin, karena bahan yang digunakan tidak sesuai peruntukan,” terang Iqbal.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkap oli palsu produksi DKA (41) dan AM (40) memiliki kemasan yang tidak rapih dari oli asli.
“Yang palsu plastik (kemasan) tidak solid dan tidak rapih. Warna cairan oli asli di dalam kemasan mempunyai
warna yang lebih terang saat diterawang melalui cahaya, sementara yang palsu lebih pekat dan keruh,” tegas Rosyid.
Meski begitu, sepintas oli palsu produksi DKA (41) dan AM (40) terlihat seperti produksi asli. Sebab, oli palsu ini juga memiliki hologram seperti oli asli.
"Namun ini sulit dibedakan. Jadi fokusnya pada tutup botol dan sekat, kalau tidak rapi ada kemungkinan itu palsu,” ungkap Rosyid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)