Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3/2017). Antara Foto/Rosa Panggabean/ama/17.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3/2017). Antara Foto/Rosa Panggabean/ama/17.

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat

Hendrik Simorangkir • 06 September 2022 13:09
Tangerang: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dipenjara akibat terjerat korupsi, menjalani pembebasan bersyarat hari ini. Atut mendapatkan bebas bersyarat dati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak, Wanita Kelas IIA Tangerang.
 
"Bukan bebas, tapi menjalani pembebasan bersyarat, mulai per hari ini," ujar Kepala Lapas Anak, Wanita Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, Selasa, 6 September 2022.
 
Menurut Yekti, Atut telah menjalani proses masa hukuman selama 7 tahun di Lapas Anak, Wanita Kelas IIA Tangerang. Atut bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
 
Baca juga: Eks Walkot Ambon Diduga Terima Suap dari Pengurusan Izin Kontraktor

"Jadi dia sudah berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat gitu," katanya. 

Yekti menjelaskan, Atut mendapatkan bebas bersyarat sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan.
 
"Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan dari awal diusulkan dari sini, dia juga melalui sidang BPP kita baru dikeluarkanlah SK BP-nya seperti itu," jelasnya.
 
Ratu Atut dijatuhi pidana penjara lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di RS Banten.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan