Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil). Foto: Medcom/Roni
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil). Foto: Medcom/Roni

Ini Alasan Ridwan Kamil Tunda Bantuan Pembangunan Masjid Raya Depok

Roni Kurniawan • 12 Desember 2022 14:14
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana membatalkan memberi dana bantuan pembangunan Masjid Raya Depok. Pasalnya, pembangunan masjid tersebut menjadi polemik karena Pemkot Depok akan menggusur SDN Pondok Cina (Pocin) 1.
 
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berkomitmen untuk memperhatikan berbagai aspirasi setiap daerah termasuk Depok yang ingin membangun masjid raya. Namun, Ridwan Kamil ingin memastikan lahan yang digunakan tidak terjadi polemik.
 
"Saya sudah kirim surat. Intinya segala aspirasi daerah itu sangat kami perhatikan asal selesaikan dulu urusan dinamika lahannya. Karena lahannya masih berdinamika, saya sudah kirim surat dananya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, sampai itu selesai secara baik-baik," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 12 Desember 2022.
 
Baca: Gubernur Jabar Pastikan Polisi Siap Jaga Keamanan Nataru

Gubernur yang akrab disapa Emil ini meminta Pemkot Depok segera menyelesaikan masalah lahan pembangunan masjid raya tersebut. Emil tak ingin jika pembangunan masjid berpolemik berkepanjangan, karena lahan tersebut berdiri fasilitas pendidikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dan saya sudah kirim surat tolong dikedepankan musyawarah, tidak ada menang kalah semua harus menjadi win-win Solution, pendidikan nomor satu," sahutnya.
 
Emil tidak mau ikut campur lebih jauh terkait lahan yang kini terdapat sekolah. Pasalnya kewenangan sekolah dasar, lanjut Emil, berada di tangan Pemkot Depok.
 
"Saya tidak bisa mencampuri lebih jauh karena SD itu kewenangan wali kota. Kalau kewenangannya perselisihannya ada di level SMA SMK, secara teknis gubernur bisa turun langsung," ucap dia.
 
Emil meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris musyawarah terkait rencana pembangunan masjid raya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(NUR)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif