ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Edarkan Belasan Ribu Obat Keras Ilegal, Remaja di Sukabumi Ditangkap

Antara • 09 November 2022 12:50
Sukabumi: Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang remaja berinisial DB, (19), warga Jalan Bentengkidul, Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi pengedar belasan ribu butir obat keras ilegal.
 
"Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, di pinggir Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa malam, 8 November 2022," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu, 9 November 2022.
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 9 ribu butir merek Hexymer dan 2 ribu butir merek Tramadol HCI 50 Mg.
 
Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, jaket hitam dan  tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

Penangkapan remaja ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mencoba memancing DB untuk keluar dari persembunyiannya dan bertransaksi di salah satu tempat.
 
Baca: Polres Serang Bekuk Pemuda Pengedar Ribuan Obat Keras Ilegal 

Tersangka tidak curiga dan mau bertransaksi obat keras ilegal. Saat melintas di Jalan Subangjaya, polisi yang sudah mengintai pelaku langsung melakukan penyergapan.
 
"Dan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras ilegal. Selanjutnya dikembangkan kembali dan menyita barang bukti yang jumlahnya lebih banyak di rumahnya," ujarnya.
 
Saat ini, tersangka ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal itu kepada DB," ucap Yudi.
 
Motif yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan obat keras ilegal itu dengan cara tempel atau bertransaksi melalui pesan pendek dan bertemu langsung.
 
Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan