"Empat tersangka tersebut berinisial JAA, LML, MD, serta HB," kata Kepala Kejati Maluku Edyward Kaban di Ambon, Rabu, 9 November 2022.
Ia menjelaskan penetapan keempat tersangka itu dilakukan setelah jaksa menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi menambahkan setelah jaksa menerima hasil audit BPKP dan melakukan gelar perkara, akhirnya ditemukan ada unsur pidana dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca juga: Korupsi Jual Beli BBM Nontunai, Kantor Pertamina Patra Niaga Digeledah |
"Nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini sekitar Rp600 juta," ucap Triono.
Dalam waktu dekat ini, lanjut Triono, penyidik akan memanggil keempat orang tersangka itu untuk diperiksa.
Sementara mengenai perkara dugaan korupsi dana pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2016-2020, Triono mengatakan hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Proses penyelidikan masih jalan untuk kasus ini sehingga belum ada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka," tandas Triono.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id