Polda Jawa Timur saat merilis kasus video mesum
Polda Jawa Timur saat merilis kasus video mesum "Kebaya Merah" di Mapolda Jatim. (Medcom.id/Amal)

Video Mesum Kebaya Merah Disebut Pesanan

Amaluddin • 08 November 2022 16:11
Surabaya: Polda Jawa Timur menetapkan tersangka kepada kedua pemeran video mesum Kebaya Merah yang viral. Kedua pelaku berinisial ACS dan AH mengaku membuat video itu, untuk konten pesanan dari sebuah akun Twitter. 
 
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022. 
 
Akun Twitter itu, lanjut Farman, mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Pemesan mematok tarif bervariasi tergantung tema.

"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya. 
 
Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya
 
Baca juga: Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap, Netizen: Pak Polisi, Biarkan Mereka Berkarya

ACS dan AH membuat video porno dengan bayaran Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel
 
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit, dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," katanya. 
 
Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu, 6 November 2022, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
 
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Farman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan