Tangerang: Diduga nakal, pembangunan pabrik masker di jalan utama 1, RT 05/03, Kota Tangerang Selatan, disegel untuk ketiga kalinya oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Penyegelan ketiga itu, dilakukan kembali setelah Satpol PP Tangsel, menerima aduan masyarakat yang menyebutkan bahwa pembangunan pabrik masker tidak berizin itu, kembali dikerjakan setelah penyegelan sebelumnya.
"Semoga kali ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan," ungkap Sekretaris Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, di lokasi, Selasa, 8 November 2022.
Dia menegaskan, penyegelan bangunan gedung pabrik masker karena tidak ada izin resmi pemilik bangunan terkait kegiatan pembangunan di tengah-tengah permukiman warga. Ditambah, warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik.
Bangunan pabrik masker itu berada di tengah-tengah kawasan permukiman dan perumahan. Kegiatan pembangunan dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.
Kepala keamanan proyek yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, tengah memproses perizinan bangunan usaha pabrik masker tersebut. Dia juga mengeklaim masyarakat di sekitar bangunan pabrik tidak ada yang memprotes.
"Bicara proses kan sedang berjalan, artinya untuk proses itu saya cuma bekerja. Saya enggak terlalu mencampuri urusan itu, cuma anehnya kenapa mesti bangunan ini saja. Apa kita akan bikin limbah bau, kan enggak. Boleh dicek sekarang sampah-sampah kering semua," kata dia.
Dia menuding, ada warga sekitar lokasi yang usil dan melaporkan aktivitas pembangunan. "Warga kanan kiri awalnya memang protes tapi kan kita siap betulin lagi bocornya. Tembok kotor-kotor pun akan kita cat lagi. Sebenarnya sudah dimediasikan oleh RT setempat," dalihnya.
Tangerang: Diduga nakal, pembangunan pabrik masker di jalan utama 1, RT 05/03, Kota Tangerang Selatan,
disegel untuk ketiga kalinya oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Penyegelan ketiga itu, dilakukan kembali setelah Satpol PP Tangsel, menerima aduan masyarakat yang menyebutkan bahwa pembangunan pabrik masker tidak berizin itu, kembali dikerjakan setelah penyegelan sebelumnya.
"Semoga kali ini merupakan penyegelan yang terakhir. (Sebelumnya) sudah tersegel, masih ada kegiatan dan bahkan berani menghilangkan tanda penyegelan," ungkap Sekretaris Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, di lokasi, Selasa, 8 November 2022.
Dia menegaskan, penyegelan bangunan gedung pabrik masker karena tidak ada izin resmi pemilik bangunan terkait kegiatan
pembangunan di tengah-tengah permukiman warga. Ditambah, warga sekitar mengaku terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik.
Bangunan pabrik masker itu berada di tengah-tengah kawasan permukiman dan perumahan. Kegiatan pembangunan dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.
Kepala keamanan proyek yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, tengah memproses perizinan bangunan usaha pabrik masker tersebut. Dia juga mengeklaim masyarakat di sekitar bangunan pabrik tidak ada yang memprotes.
"Bicara proses
kan sedang berjalan, artinya untuk proses itu saya cuma bekerja. Saya enggak terlalu mencampuri urusan itu, cuma anehnya kenapa mesti bangunan ini saja. Apa kita akan bikin limbah bau, kan enggak. Boleh dicek sekarang sampah-sampah kering semua," kata dia.
Dia menuding, ada warga sekitar lokasi yang usil dan melaporkan aktivitas pembangunan. "Warga kanan kiri awalnya memang protes tapi kan kita siap betulin lagi bocornya. Tembok kotor-kotor pun akan kita cat lagi. Sebenarnya sudah dimediasikan oleh RT setempat," dalihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)