Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tersangka Penjualan Barang Sitaan Laporkan Kasatpol PP Surabaya

Amaluddin • 10 Agustus 2022 18:57
Surabaya: Kepala Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu, 10 Agustus 2022. Ia dilaporkan bersama tujuh orang lainnya terkait kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya senilai Rp500 juta.
 
"Iya benar, kami melaporkan delapan orang ke Kejari Surabaya, termasuk Kasatpol PP Surabaya," kata Kuasa Hukum mantan petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE, Abdurrahman Saleh, saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2022.
 
Delapan orang yang baru dilaporkan itu adalah, Kasatpol PP Surabaya, Sunadi, Suyatno, Yayak, Slamet, dan Irvan. Kemudian Abdul Muin, dan Prasetyo, yang keduanya merupakan petugas Satpol PP Tanjungsari Surabaya.

Namun, Abdurrahman tak merinci Kasatpol PP yang dimaksud. Kasus ini sendiri muncul setelah Kasatpol PP yang saat ini menjabat Eddy Christijanto, melaporkan FE yang diduga menjual barang sitaan senilai Rp500 juta.
 
"Pak Fery (FE) besok akan sampaikan di Kejaksaan, terkait nama-nama itu, karena Pak Fery besok akan diperiksa oleh kejaksaan," ujarnya.
 
Baca: Oknum Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Ditahan

Abdurrahman menyebut, delapan orang yang dilaporkan itu memiliki peran masing-masing. Dalam laporan tersebut, Kasatpol PP Surabaya diduga mengetahui penerimaan uang Rp300 juta yang diterima oleh tiga orang yakni Sunadi, Yoyok, dan Slamet.
 
"Mereka semua diduga mengetahui dan membiarkan barang sitaan serta peristiwa pidana yang disangkakan saudara FE. Mereka juga diduga menikmati keuntungan dari penjualan barang sitaan itu," katanya.
 
Oleh karena itu, Abdurrahman meminta kejaksaan agar memeriksa nama-nama tersebut. Abdurrahman mengaku memiliki bukti-bukti berupa kuitansi, video, foto, terkait mereka yang baru dilaporkan ke Kejari Surabaya.
 
"Jika bukti-bukti telah memenuhi, saya minta Kejaksaan menetapkan nama tersebut sebagai tersangka," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang bukti milik Satpol PP Kota Surabaya pada 13 Juli 2022 lalu. Tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Surabaya berinisial FE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan