Tangerang: Polresta Tangerang telah menerima laporan dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang terkait perusakan yang dilakukan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM). Saat ini pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Kita sudah terima laporannya dari anggota dewan tersebut. Pelaku satu orang yang merusak. Intinya kita proses," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, 26 Agustus 2022.
Romdhon menuturkan kronologis kejadian bermula saat lima orang anggota LSM Ksatria Muda mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, bertujuan menanyakan tindak lanjut surat yang telah dilayangkannya soal penolakan pendirian pembangunan Rumah Sakit Tigaraksa.
"Tapi karena merasa tidak di tindaklanjuti protesnya, akhirnya karena mungkin kesal terus merusak fasilitas yang ada di kantor dewan," jelasnya.
Romdhon menambahkan saat ini pihaknya telah memegang identitas dari pelaku pengerusakan fasilitas umum di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang itu.
"Inisialnya F, usia kira-kira 35-40 tahun. Jadi ini ancaman hukumannya kalau di bawah 5 tahun. Kita akan proses lidik ya terkait masalah itu," jelasnya.
Menurut Romdhon pelaku melakukan pengerusakan tersebut lantaran kesal surat yang telah dilayangkannya soal penolakan pendirian pembangunan Rumah Sakit Tigaraksa tidak ditanggapi DPRD Kabupaten Tangerang.
Tangerang:
Polresta Tangerang telah menerima laporan dari anggota
DPRD Kabupaten Tangerang terkait perusakan yang dilakukan oknum lembaga swadaya masyarakat (
LSM). Saat ini pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Kita sudah terima laporannya dari anggota dewan tersebut. Pelaku satu orang yang merusak. Intinya kita proses," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Jumat, 26 Agustus 2022.
Romdhon menuturkan kronologis kejadian bermula saat lima orang anggota LSM Ksatria Muda mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tangerang, bertujuan menanyakan tindak lanjut surat yang telah dilayangkannya soal penolakan pendirian pembangunan Rumah Sakit Tigaraksa.
"Tapi karena merasa tidak di tindaklanjuti protesnya, akhirnya karena mungkin kesal terus merusak fasilitas yang ada di kantor dewan," jelasnya.
Romdhon menambahkan saat ini pihaknya telah memegang identitas dari pelaku pengerusakan fasilitas umum di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang itu.
"Inisialnya F, usia kira-kira 35-40 tahun. Jadi ini ancaman hukumannya kalau di bawah 5 tahun. Kita akan proses lidik ya terkait masalah itu," jelasnya.
Menurut Romdhon pelaku melakukan pengerusakan tersebut lantaran kesal surat yang telah dilayangkannya soal penolakan pendirian pembangunan Rumah Sakit Tigaraksa tidak ditanggapi DPRD Kabupaten Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)