Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, Kalimantan Timur membongkar sindikat togel online Sydney-Hongkong-Singapura pada Selasa, 24 Agustus 2022. Tiga orang bandar judi online berinisial DP, DT, dan IU ditangkap.
Tim Satreskrim Polsek Berau menggerebek lokasi bersama Polsek Gunung Tabur dan Polsek Tanjung Redeb. Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing saat sedang menunggu pelanggan membeli togel online.
“Diawali dengan penyelidikan akhirnya didapatkan lokasi-lokasi dari pelaku ini. Ada tiga TKP secara keseluruhan,” kata Kapolres Berau, AKP Shindu Brahmarya, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 24 Agustus 2022.
Petugas juga menyita barang bukti berupa rekening, telepon seluler, uang tunai Rp1,2 juta, serta rekapan kupon togel online. Ketiga tersangka telah beroperasi selama satu tahun.
Dalam sehari, masing-masing tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp1 juta. Tersangka menyetorkan uang hasil judi tersebut melalui sebuah aplikasi.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Berau.Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, Kalimantan Timur membongkar sindikat togel
online Sydney-Hongkong-Singapura pada Selasa, 24 Agustus 2022. Tiga orang bandar judi online berinisial DP, DT, dan IU ditangkap.
Tim Satreskrim Polsek Berau menggerebek lokasi bersama Polsek Gunung Tabur dan Polsek Tanjung Redeb. Ketiga tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing saat sedang menunggu pelanggan membeli togel
online.
“Diawali dengan penyelidikan akhirnya didapatkan lokasi-lokasi dari pelaku ini. Ada tiga TKP secara keseluruhan,” kata Kapolres Berau, AKP Shindu Brahmarya, dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Rabu, 24 Agustus 2022.
Petugas juga menyita barang bukti berupa rekening, telepon seluler, uang tunai Rp1,2 juta, serta rekapan kupon togel online. Ketiga tersangka telah beroperasi selama satu tahun.
Dalam sehari, masing-masing tersangka dapat meraup keuntungan sebesar Rp1 juta. Tersangka menyetorkan uang hasil judi tersebut melalui sebuah aplikasi.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Berau.Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)