Ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga. ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko
Ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga. ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko

Pemkab Tulungagung Bersiap Kosongkan Lahan Aset Belga

Antara • 08 Oktober 2022 07:32
Tulungagung: Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, bersiap melakukan pengosongan ruko dan swalayan di atas lahan aset Belga.
 
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung Catur Harmoni mengatakan langkah eksekusi menjadi pilihan tidak terelakkan apabila para penyewa tidak mengindahkan hasil putusan persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 21 September 2021.
 
"Persiapannya sejauh ini telah dilakukan, kami juga aktif berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Tulungagung," ujarnya, Jumat, 7 Oktober 2022.

Namun, untuk pelaksanaan eksekusi, Catur mengaku masih menunggu petunjuk dari Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
 
"Gugatan perlawanan dari Belga kemarin tidak bisa dikabulkan dan dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung, langkah selanjutnya, ya, persiapan eksekusi," kata Catur.
 
Baca juga: Pemkot Solo Menang Kasasi Perlawanan Eksekusi Tanah Sriwedari

Sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya juga meminta semua pihak yang menggunakan bangunan ruko di atas tanah aset Belga untuk segera keluar demi menghindari langkah eksekusi.
 
"Kami berharap semua pihak (penyewa) menghormati keputusan hukum," tegasnya.
 
Sengketa lahan aset Belga mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajibannya.
 
Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.
 
Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan.
 
Sewa ruko di lahan ini mulai Rp37,5 juta hingga Rp68 juta per tahun. Mereka telah menunggak pembayaran sejak 2015.
 
Ruko Belga berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dulu, di atas lahan ini berdiri Sekolah Teknik Mesin (STM) Negeri Tulungagung.
 
Nama Belga diambil dari toko swalayan yang berdiri di atas lahan tersebut. Status lahan itu adalah HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan