KA, 26, warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang/Dok. Polres Malang.
KA, 26, warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang/Dok. Polres Malang.

Kocak! Bawa Kabur Motor Orang, Maling di Malang Justru Tinggalkan Motornya di TKP

Daviq Umar Al Faruq • 18 November 2022 18:43
Malang: Sepeda motor Honda Vario milik seorang pria asal Jalan Sumberkembar, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial DP, 27, dicuri maling, pada Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 17.00 WIB. Lucunya, maling tersebut malah meninggalkan motornya sendiri di sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
 
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan motor milik korban hilang saat di diparkir di depan rumahnya. Di saat yang sama, korban mendapati sebuah sepeda motor Jupiter MX warna Hitam tidak jauh dari lokasi kejadian.
 
Korban bersama warga setempat mendekati kendaraan yang diduga ditinggal oleh maling itu. Setelah ditunggu hingga pukul 20.00 WIB, muncul seseorang yang berencana mengambil kendaraan tersebut. 

"Ketika ditegur warga, pelaku malah lari. Hingga akhirnya ia tertangkap, kemudian diamankan petugas Polsek Dampit," kata Ahmad, Jumat, 18 November 2022.
 
Baca: Pasangan Selingkuh Nekat Curi Motor di Parkiran Rumah Sakit

Setelah ditangkap, seseorang itu diketahui berinisial KA, 26, warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan pengakuannya, KA mengaku telah mencuri motor milik korban.
 
"Satu terduga pelaku diamankan di Polsek Dampit, saat ini masih didalami oleh penyidik," imbuhnya.
 
Kepada penyidik, KA mengaku menjalankan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T. Setelah berhasil merusak kontak sepeda motor milik korban, ia kemudian membawa lari motor itu menuju arah Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
 
"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Dampit. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, masih dalam pengembangan," jelas Taufik.
 
Kini pelaku KA terpaksa harus menginap di Polsek Dampit. Ia bakal dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan