Pasuruan: Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua pelaku pria dan wanita yang mencuri motor milik pasien di area parkiran rumah sakit swasta. Ternyata, keduanya adalah pasangan selingkuh.
Pasangan maling selingkuhan itu adalah Supriyadi, 37 tahun, warga Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan wanitanya, Siti Hasana, 37 tahun, warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
"Keduanya ditangkap petugas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat rekaman CCTV milik rumah sakit, " ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Vani Badra Sadewa, Kamis, 17 November 2022.
Dalam rekaman CCTV, Supriyadi dan Siti Hasana memasuki area parkir rumah sakit swasta di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dengan berboncengan motor.
Tidak lama kemudian, Siti Hasana mengambil motor milik pasien bernama Ridwan, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dengan santai, pelaku keluar dari area parkir rumah sakit menuju jalan raya.
"Modus pencurian yang digunakan pasangan selingkuh ini dengan cara menggunakan karcis parkir palsu untuk mengelabuhi petugas di loket," ujarnya.
Namun, belum sempat menjual motor hasil curian, kedua pelaku pencurian ini berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Supriyadi berstatus duda satu anak. Sedangkan Siti Hasana, perempuan bersuami yang memiliki empat anak.
Kini keduanya harus melanjutkan cinta terlarangnya di balik jeruji besi tahanan Mapolres Pasuruan. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Pasuruan: Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua pelaku pria dan wanita yang mencuri motor milik pasien di area
parkiran rumah sakit swasta. Ternyata, keduanya adalah pasangan selingkuh.
Pasangan maling selingkuhan itu adalah Supriyadi, 37 tahun, warga Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan wanitanya, Siti Hasana, 37 tahun, warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
"Keduanya ditangkap petugas dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat rekaman
CCTV milik rumah sakit, " ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Vani Badra Sadewa, Kamis, 17 November 2022.
Dalam rekaman CCTV, Supriyadi dan Siti Hasana memasuki area parkir rumah sakit swasta di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dengan berboncengan motor.
Tidak lama kemudian, Siti Hasana mengambil motor milik pasien bernama Ridwan, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dengan santai, pelaku keluar dari area parkir rumah sakit menuju jalan raya.
"Modus pencurian yang digunakan pasangan selingkuh ini dengan cara menggunakan karcis parkir palsu untuk mengelabuhi petugas di loket," ujarnya.
Namun, belum
sempat menjual motor hasil curian, kedua pelaku pencurian ini berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Supriyadi berstatus duda satu anak. Sedangkan Siti Hasana, perempuan bersuami yang memiliki empat anak.
Kini keduanya harus melanjutkan cinta terlarangnya di balik jeruji besi tahanan Mapolres Pasuruan. Keduanya terancam dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)