Makassar: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran satu kilogram sabu. Satu orang diduga pemilik barang haram itu ditangkap.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung, mengatakan pengungkapan tersebut barawal dari informasi masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku dan barang bukti.
"RR (pemilik barang) diamankan di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar," kata Doli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Pada penangkapan 13 Januari 2023 tersebut, polisi mendapatkan 9 gram barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu. Namun, setelah melakukan pengembangan pihak kepolisian mendapat 1.072 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang haram tersebut didapakan saat membersihkan rumah bosnya yang telah dikontrakkan oleh seseorang. Sehingga pelaku menuju rumah tersebut untuk membersihkan setelah beberapa bulan kamar tersebut ditinggal pengontrak.
"Sekitar delapan bulan tidak ada kabar perpanjangan kontrak AA memberikan kunci rumahnya ke RR untuk dibersihkan," jelasnya.
Saat membersihkan itulah, pelaku RR mengaku menemukan tas berwarna hitam yang berada di atas tempat tidur. Saat diperiksa, tas tersebut ternyata berisi sabu dengan berat 1 kg lebih.
"Pelaku ini mengaku menemukan barang ini di rumah bosnya yang sedang dibersihkan dan saat itu RR membawanya ke rumahnya," ujarnya.
Pelaku sempat menawarkan barang haram tersebut kepada rekannya inisial IW. Keduanya berencana melakukan transaksi jual beli kepada konsumen yang ingin membelinya.
"Rencananya barang ini ingin dijual dengan harga Rp400 ribu/gram, namun saat itu pelaku berhasil diamankan tim Opsnal," ujarnya lagi.
Saat ini, pelaku telah berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi mencari keberadaan orang yang menyewa kamar tempat RR menemukan sabu tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes
Makassar menggagalkan peredaran satu kilogram
sabu. Satu orang diduga pemilik barang haram itu ditangkap.
Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung, mengatakan pengungkapan tersebut barawal dari informasi masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku dan barang bukti.
"RR (pemilik barang) diamankan di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar," kata Doli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Pada penangkapan 13 Januari 2023 tersebut, polisi mendapatkan 9 gram barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu. Namun, setelah melakukan pengembangan pihak kepolisian mendapat 1.072 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, barang haram tersebut didapakan saat membersihkan rumah bosnya yang telah dikontrakkan oleh seseorang. Sehingga pelaku menuju rumah tersebut untuk membersihkan setelah beberapa bulan kamar tersebut ditinggal pengontrak.
"Sekitar delapan bulan tidak ada kabar perpanjangan kontrak AA memberikan kunci rumahnya ke RR untuk dibersihkan," jelasnya.
Saat membersihkan itulah, pelaku RR mengaku menemukan tas berwarna hitam yang berada di atas tempat tidur. Saat diperiksa, tas tersebut ternyata berisi sabu dengan berat 1 kg lebih.
"Pelaku ini mengaku menemukan barang ini di rumah bosnya yang sedang dibersihkan dan saat itu RR membawanya ke rumahnya," ujarnya.
Pelaku sempat menawarkan barang haram tersebut kepada rekannya inisial IW. Keduanya berencana melakukan transaksi jual beli kepada konsumen yang ingin membelinya.
"Rencananya barang ini ingin dijual dengan harga Rp400 ribu/gram, namun saat itu pelaku berhasil diamankan tim Opsnal," ujarnya lagi.
Saat ini, pelaku telah berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi mencari keberadaan orang yang menyewa kamar tempat RR menemukan sabu tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)