Berbagai bahan peledak ditemukan dalam kapal. (Metrotvnews.com/Aan Pranata)
Berbagai bahan peledak ditemukan dalam kapal. (Metrotvnews.com/Aan Pranata)

Polair Sulsel Sita Kapal Bermuatan Bahan Peledak

Andi Aan Pranata • 01 Juni 2017 12:47
medcom.id, Makassar: Direktorat Polair Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menciduk satu kapal bermuatan bahan peledak, di perairan pulau Barang Lompo, Makassar, Rabu malam, 31 Mei 2017. Diduga, kapal tersebut sedang dalam perjalanan menuju tempat praktik pengeboman ikan.
 
Kapal bernama KMN Berkat Rezky tersebut kini disita di dermaga Polair, Jalan Ujung Pandang Makassar, Sulsel. Adapun penyidik tengah memeriksa 15 awak kapal atas dugaan praktik penangkapan hasil laut dengan cara ilegal.
 
“Satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan berinisial HR sebagai nakhoda kapal,” kata Direktur Polair Polda Sulsel Kombes Purwoko Widianto di kantornya, Kamis, 1 Juni 2017.

Dari atas kapal, polisi menyita sejumlah barang bukti bahan peledak berjenis ammonium nitrate. Bahan tersebut terbagi ke dalam beberapa kemasan, antara lain lima zak berukuran 25 kilogram, enam jeriken ukuran dua liter, dan satu jeriken ukuran lima liter. Disita pula bukti lain berupa satu unit kompresor, dua rol selang, gulungan sumbu api, dan sepatu katak.
 
Purwoko mengatakan, petugas masih mengumpulkan keterangan para awak kapal sebagai bahan penyelidikan. Dari keterangan sementara, kapal yang diciduk aparat sedang menuju lokasi penangkapan ikan di perairan kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulsel.
 
“Mereka mengaku sering menangkap ikan di sana. Dugaan sementara, praktek penangkapan ikan dengan cara mengebom sudah berulang kali dilakukan,” ujarnya.
 
Di hadapan wartawan, tersangka HR mengaku baru sekali ini membawa bahan peledak. Sebelumnya, dia menangkap ikan dengan perangkat jala. “Selain ikan, kami juga cari teripang. Bahan-bahan ini juga belum sempat kami gunakan sebelum ditahan polisi," kata dia.
 
Tersangka kasus pengeboman ikan dijerat dengan Pasal 85 Undang-undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya di atas dua tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan