medcom.id, Manado: Polda Sulawesi Utara mendalami kasus sengketa lahan yang menyeret nama Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS). Sementara Bupati JWS membantah tuduhan yang diarahkan padanya tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kompol Dessy Hamang, anggota Polda Sulut, melaporkan Bupati JWS atas tuduhan penyerobotan lahan. Laporan tersebut buntut dari aksi sejumlah orang yang membangun pagar secara paksa di lahan milik Dessy pada 13 Juni 2017.
Baca: Anggota Polda Sulut Tuduh Bupati Minahasa Serobot Lahan
Bupati JWS membantah tuduhan tersebut. Bupati pun berencana melaporkan balik Kompol Dessy ke kepolisian.
JWS mengatakan tak melakukan penyerobotan lahan di Desa Koka, Kecamatan Pineleng, Minahasa. JWS malah menuding balik Kompol Dessy bekerja sama dengan kepala desa untuk memalsukan dokumen. Misalnya akta jual beli dan register tanah desa.
"Mereka berdua sudah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah milik JWS, dan saya akan tuntut itu di pengadilan,” kata JWS melalui sambungan telepon kepada Metrotvnews.com, Selasa 20 Juni 2017.
JWS menilai tuduhan menyerobot tanah itu aneh. JWS mengatakan memiliki banyak lahan di Minahasa. Bahkan beberapa diantaranya dihibahkan untuk membangun gedung olah raha di Langowan, Minahasa.
"Jadi mana mungkin saya mau menyerobot tanah milik orang lain. Saya biasa memberikan tanah bukan menyerobot. Kalau soal pemagaran, itu saya lakukan karena tanah itu milik saya pribadi," tegasnya.
medcom.id, Manado: Polda Sulawesi Utara mendalami kasus sengketa lahan yang menyeret nama Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS). Sementara Bupati JWS membantah tuduhan yang diarahkan padanya tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kompol Dessy Hamang, anggota Polda Sulut, melaporkan Bupati JWS atas tuduhan penyerobotan lahan. Laporan tersebut buntut dari aksi sejumlah orang yang membangun pagar secara paksa di lahan milik Dessy pada 13 Juni 2017.
Baca: Anggota Polda Sulut Tuduh Bupati Minahasa Serobot Lahan
Bupati JWS membantah tuduhan tersebut. Bupati pun berencana melaporkan balik Kompol Dessy ke kepolisian.
JWS mengatakan tak melakukan penyerobotan lahan di Desa Koka, Kecamatan Pineleng, Minahasa. JWS malah menuding balik Kompol Dessy bekerja sama dengan kepala desa untuk memalsukan dokumen. Misalnya akta jual beli dan register tanah desa.
"Mereka berdua sudah melakukan pemalsuan dokumen jual beli tanah milik JWS, dan saya akan tuntut itu di pengadilan,” kata JWS melalui sambungan telepon kepada Metrotvnews.com, Selasa 20 Juni 2017.
JWS menilai tuduhan menyerobot tanah itu aneh. JWS mengatakan memiliki banyak lahan di Minahasa. Bahkan beberapa diantaranya dihibahkan untuk membangun gedung olah raha di Langowan, Minahasa.
"Jadi mana mungkin saya mau menyerobot tanah milik orang lain. Saya biasa memberikan tanah bukan menyerobot. Kalau soal pemagaran, itu saya lakukan karena tanah itu milik saya pribadi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)