Banda Aceh: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan PT Mifa Bersaudara dan PT Bara Energi Lestari (BEL) telah melakukan kewajibannya dengan memasok penjualan mineral dan batu bara (minerba) untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen. Hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan industri-industri lokal dalam negeri.
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Aceh Mahdinur mengatakan, PT Mifa Bersaudara telah melakukan penjualan sebelumnya untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, pihaknya juga mendapat data dan surat dari PLTU Grup PLN di dalam negeri menolak tawaran pasokan tersebut.
"Dari data yang diberikan kepada kita surat-surat disampaikan ke kita saat itu banyak dari PLN menolak terhadap tawaran mungkin dikaitkan dengan kualitas batu bara atau sebagainya. Tapi kami melihat di sini, niat baik dari perusahaan batu bara PT Mifa Bersaudara dan PT BEL telah melakukan amanah dari undang-undang untuk melakukan penjualan di dalam negeri yaitu dengan DMO 25 persen,” kata Mahdinur kepada Medcom.id, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca: Dinkes Jatim Tunggu Info dari ITD Unair Terkait Covid-19 Lokal
Selain itu, Mahdinar juga mengungkapkan hingga akhir 2021 dari sektor usaha pertambangan logam dan migas penjualan dari PT Mifa Bersaudara dan PT BEL juga telah melakukan eksplorasi terhadap bahan tambang batu bara dan menjadi penyumbang terbesar di Aceh sebanyak 94,61 persen atau Rp158 miliar dari realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp167,4124 miliar.
"Dari batu bara ya memang yang terbesar sekarang di Aceh dari segi PNPB, PT Mifa Bersaudara dan PT BEL penyumbang penerimaan PNBP terbesar di Aceh. Kita melihat di situasi yang seperti ini dalam surat Gubernur Aceh menyatakan jika memang sudah dilakukan usaha penjualan di dalam negeri ternyata mungkin ada hal teknis yang tidak bisa diterima oleh PT PLN tapi untuk sementara untuk swasta seperti PT Semen Andalas itu mereka setiap tahun menyuplai terus untuk kebutuhan itu," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Mahdinar, kebutuhan untuk menghidupkan industri-industri lokal dalam negeri dari pihak PT Mifa Bersaudara dan PT BEL sudah dilakukan upaya usaha penjualan Domestic Market Obligation (DMO). Oleh karena itu, Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat agar PT Mifa Bersaudara dan PT BEL dibenarkan penjualannya ke luar negeri.
"Pemerintah daerah mendukung apapun kebijakan dari Pemerintah Pusat. Terkait larangan ekspor itu sebenarnya pemerintah daerah Aceh mendukung hanya saja yang menjadi persoalan, kenapa ada larangan seperti itu dikarenakan seluruh Indonesia itu tidak banyak melakukan penjualan atau ke dalam negeri sebesar 25 persen," jelasnya.
Mahdinar menjelaskan, PNBP merupakan suatu kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Besaran pendapatan dari royalti yang diterima akan disetor terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat, kemudian akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah sebesar 80 persen.
"Aceh sebenarnya secara Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 pengelolaan mineral dan batubara memiliki kewenangan karena diatur dalam pasal 156 nomor 11 Tahun 2006. Jadi kekhususan Aceh ini telah memberi kewenangan penuh untuk mengelola sumber daya alam mineral dan batubara," ungkapnya.
Banda Aceh: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan PT Mifa Bersaudara dan PT Bara Energi Lestari (BEL) telah melakukan kewajibannya dengan memasok penjualan mineral dan
batu bara (minerba) untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen. Hal tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan industri-industri lokal dalam negeri.
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Aceh Mahdinur mengatakan, PT Mifa Bersaudara telah melakukan penjualan sebelumnya untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, pihaknya juga mendapat data dan surat dari PLTU Grup PLN di dalam negeri menolak tawaran pasokan tersebut.
"Dari data yang diberikan kepada kita surat-surat disampaikan ke kita saat itu banyak dari PLN menolak terhadap tawaran mungkin dikaitkan dengan kualitas batu bara atau sebagainya. Tapi kami melihat di sini, niat baik dari perusahaan batu bara PT Mifa Bersaudara dan PT BEL telah melakukan amanah dari undang-undang untuk melakukan penjualan di dalam negeri yaitu dengan DMO 25 persen,” kata Mahdinur kepada Medcom.id, Selasa, 18 Januari 2022.
Baca:
Dinkes Jatim Tunggu Info dari ITD Unair Terkait Covid-19 Lokal
Selain itu, Mahdinar juga mengungkapkan hingga akhir 2021 dari sektor usaha pertambangan logam dan migas penjualan dari PT Mifa Bersaudara dan PT BEL juga telah melakukan eksplorasi terhadap bahan tambang batu bara dan menjadi penyumbang terbesar di Aceh sebanyak 94,61 persen atau Rp158 miliar dari realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp167,4124 miliar.
"Dari batu bara ya memang yang terbesar sekarang di Aceh dari segi PNPB, PT Mifa Bersaudara dan PT BEL penyumbang penerimaan PNBP terbesar di Aceh. Kita melihat di situasi yang seperti ini dalam surat Gubernur Aceh menyatakan jika memang sudah dilakukan usaha penjualan di dalam negeri ternyata mungkin ada hal teknis yang tidak bisa diterima oleh PT PLN tapi untuk sementara untuk swasta seperti PT Semen Andalas itu mereka setiap tahun menyuplai terus untuk kebutuhan itu," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Mahdinar, kebutuhan untuk menghidupkan industri-industri lokal dalam negeri dari pihak PT Mifa Bersaudara dan PT BEL sudah dilakukan upaya usaha penjualan Domestic Market Obligation (DMO). Oleh karena itu, Pemerintah Aceh meminta kepada Pemerintah Pusat agar PT Mifa Bersaudara dan PT BEL dibenarkan penjualannya ke luar negeri.
"Pemerintah daerah mendukung apapun kebijakan dari Pemerintah Pusat. Terkait larangan ekspor itu sebenarnya pemerintah daerah Aceh mendukung hanya saja yang menjadi persoalan, kenapa ada larangan seperti itu dikarenakan seluruh Indonesia itu tidak banyak melakukan penjualan atau ke dalam negeri sebesar 25 persen," jelasnya.
Mahdinar menjelaskan, PNBP merupakan suatu kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Besaran pendapatan dari royalti yang diterima akan disetor terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat, kemudian akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah sebesar 80 persen.
"Aceh sebenarnya secara Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 pengelolaan mineral dan batubara memiliki kewenangan karena diatur dalam pasal 156 nomor 11 Tahun 2006. Jadi kekhususan Aceh ini telah memberi kewenangan penuh untuk mengelola sumber daya alam mineral dan batubara," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)