Modus penipuan membayar hutang menggunakan cek kosong senilai Rp 150 juta. Foto: Istimewa
Modus penipuan membayar hutang menggunakan cek kosong senilai Rp 150 juta. Foto: Istimewa

Bayar Utang Pakai Cek Kosong, Pria Aceh Dibekuk

Fajri Fatmawati • 05 Februari 2022 18:46
Banda Aceh: Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Aceh, menangkap seorang pria karena diduga melakukan penipuan dengan modus membayar utang menggunakan cek kosong senilai Rp150 juta.
 
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, pelaku berinisial MI, 34, warga Kabupaten Aceh Besar. Yang bersangkutan diduga memberikan cek kosong pembayaran utang kepada Arjuna Dwi Prasetia, 31.
 
"Pelaku MI awalnya meminjam uang dari korban sebesar Rp150 juta untuk modal uang proyek pada Selasa, 15 Januari 2019, sekira pukul 11.00 WIB, di Bank BRI Syariah Banda Aceh," kata Ryan, Sabtu, 5 Februari 2022.

Ryan melanjutkan korban yang tak curiga langsung memenuhi permintaan pelaku lantaran dijanjikan uang akan segera dikembalikan. Namun seiring berjalan waktu, pelaku tak kunjung membayar utangnya.
 
Baca juga: 236.178 Warga Surabaya Telah Terima Vaksin Booster
 
"Pelaku langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total di dalam cek tersebut bertuliskan Rp150 juta sebagai pengganti uang korban," ujarnya.
 
Namun saat korban membawa kedua lembar cek tersebut ke bank, pihak bank mengatakan bahwa di dalam saldo cek tersebut kosong dan tidak cukup dana. 
 
"Lalu secara otomatis pihak bank mengeluarkan surat penolakan," ucap Ryan.
 
Dari penanganan kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tertanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp80 juta dengan Nomor Rekening 1020166289. 
 
Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tertanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp70 juta dengan Nomor Rekening 1020166289.
 
"Pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan