Pekalongan: Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekalongan diciduk polisi setelah kepadatan mengedarkan sabu.
MFA, 15, pelajar kelas VII sebuah SMP di Kota Pekalongan tidak dapat berkutik setelah dibekuk petugas kepolisian karena mengedarkan sabu. MFA semakin tidak berdaya setelah polisi yang menggeledah rumahnya menemukan barang bukti sabu seberat 30,47 gram dibungkus dalam sepuluh paket kemasan siap jual.
"Saya baru satu bulan menjadi pengedar, orang tua tidak tahu dan hasil upah penjualan sabu untuk jajan," kata MFA dalam pengakuannya kepada petugas pemeriksa.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan ketiga tersangka pengedar tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan mengungkap asal barang terlarang tersebut. Khusus MFA, karena masih di bawah umum dilakukan pemeriksaan dan penanganan tersendiri.
Baca juga: Kurir 1 Kg Sabu Jaringan Sumatra Ditangkap di Babel
Hasil pemeriksaan terhadap MFA, lanjut Wahyu Rohadi, diketahui hanya sebagai pengedar karena hasil tes urine kepada tersangka negatif.
"Kita masih lakukan pengembangan pemeriksaan untuk membongkar bandar yang melibatkan pelajar dalam peredaran narkoba tersebut," tambahnya.
Sedangkan dua pengedar ganja yang ditangkap tersebut, ungkap Wahyu Rohadi, berdasarkan pengakuannya kepada petugas mendapat perintah untuk mengambil barang di suatu tempat yang telah ditentukan, kemudian mengedarkan barang terlarang berupa ganja tersebut.
"Mereka kita jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Wahyu Rohadi.
Pekalongan: Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekalongan diciduk polisi setelah kepadatan
mengedarkan sabu.
MFA, 15, pelajar kelas VII sebuah SMP di Kota Pekalongan tidak dapat berkutik setelah dibekuk petugas kepolisian karena mengedarkan sabu. MFA semakin tidak berdaya setelah polisi yang menggeledah rumahnya menemukan barang bukti sabu seberat 30,47 gram dibungkus dalam sepuluh paket kemasan siap jual.
"Saya baru satu bulan menjadi pengedar, orang tua tidak tahu dan hasil upah penjualan sabu untuk jajan," kata MFA dalam pengakuannya kepada petugas pemeriksa.
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan ketiga tersangka pengedar tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan mengungkap asal barang terlarang tersebut. Khusus MFA, karena masih di bawah umum dilakukan pemeriksaan dan penanganan tersendiri.
Baca juga:
Kurir 1 Kg Sabu Jaringan Sumatra Ditangkap di Babel
Hasil pemeriksaan terhadap MFA, lanjut Wahyu Rohadi, diketahui hanya sebagai pengedar karena hasil tes urine kepada tersangka negatif.
"Kita masih lakukan pengembangan pemeriksaan untuk membongkar bandar yang melibatkan pelajar dalam peredaran narkoba tersebut," tambahnya.
Sedangkan dua pengedar ganja yang ditangkap tersebut, ungkap Wahyu Rohadi, berdasarkan pengakuannya kepada petugas mendapat perintah untuk mengambil barang di suatu tempat yang telah ditentukan, kemudian mengedarkan barang terlarang berupa ganja tersebut.
"Mereka kita jerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Wahyu Rohadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)