Surabaya: Bupati Jember, Hendy Siswanto, bakal mengeluarkan surat edaran (SE) larangan ritual di tempat berbahaya seperti pantai. Edaran ini menindaklanjuti ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan beberapa waktu lalu.
"Bupati akan mengeluarkan surat edaran untuk larangan tempat berbahaya digunakan ritual semacam itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo, saar dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca: Komnas PA Sesalkan Terdakwa Pelecehan Seksual SPI Kota Batu Tak Ditahan
Edy menjelaskan SE itu salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat ritual. Sehingga kejadian serupa tidak terulang. "Tetapi yang terpenting adalah tetap menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui kelompok Tunggal Jati Nusantara dipimpin oleh Nurhasan. Kata Edy kelompok yang beranggotakan 35 orang ini ilegal alias tak berizin, karena tidak masuk data dari 458 organisasi masyarakat di Jember.
"Tunggal Jati Nusantara belum berizin, karena tidak terdaftar. Ini hanya sebuah padepokan kecil, beranggotakan sekitar 35 orang, tapi yang aktif sekitar 25 orang," ungkapnya.
Meski demikian Edy mengaku tidak bisa membubarkan kelompok Tunggal Jati karena bukan bagian dari organisasi resmi, melainkan aliran kepercayaan. Namun kata dia pemerintah kedepannya akan membuat larangan menggunakan tempat-tempat tertentu untuk kegiatan ritual.
"Saya tidak bisa membubarkan, karena mereka bukan organisasi resmi. Tapi, yang jelas kami mendeteksi kelompok semacam ini, dan mereka mungkin bagian dari aliran kepercayaan," ujarnya.
Surabaya: Bupati Jember, Hendy Siswanto, bakal mengeluarkan surat edaran (SE) larangan ritual di tempat berbahaya seperti
pantai. Edaran ini menindaklanjuti ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan beberapa waktu lalu.
"Bupati akan mengeluarkan surat edaran untuk larangan tempat berbahaya digunakan ritual semacam itu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo, saar dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca:
Komnas PA Sesalkan Terdakwa Pelecehan Seksual SPI Kota Batu Tak Ditahan
Edy menjelaskan SE itu salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat ritual. Sehingga kejadian serupa tidak terulang. "Tetapi yang terpenting adalah tetap menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui kelompok Tunggal Jati Nusantara dipimpin oleh Nurhasan. Kata Edy kelompok yang beranggotakan 35 orang ini ilegal alias tak berizin, karena tidak masuk data dari 458 organisasi masyarakat di Jember.
"Tunggal Jati Nusantara belum berizin, karena tidak terdaftar. Ini hanya sebuah padepokan kecil, beranggotakan sekitar 35 orang, tapi yang aktif sekitar 25 orang," ungkapnya.
Meski demikian Edy mengaku tidak bisa membubarkan kelompok Tunggal Jati karena bukan bagian dari organisasi resmi, melainkan aliran kepercayaan. Namun kata dia pemerintah kedepannya akan membuat larangan menggunakan tempat-tempat tertentu untuk kegiatan ritual.
"Saya tidak bisa membubarkan, karena mereka bukan organisasi resmi. Tapi, yang jelas kami mendeteksi kelompok semacam ini, dan mereka mungkin bagian dari aliran kepercayaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)