"Dilaporkan ke Satgas THR di Kementerian Tenaga Kerja, nanti akan ada penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang," kata Bupati Malang, M Sanusi, Jumat, 22 April 2022.
Pemberian THR, terang Sanusi, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Sanusi memintapengusaha untuk taat aturan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami mengimbau para pengusaha melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan. Tapi karyawan juga agar bersabar. Lakukan dialog musyawarah untuk menyelesaikan yang terbaik," jelasnya.
Baca juga: Sumsel Terjunkan 3.578 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran
Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar open house saat Lebaran. Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan yang bisa menjadi sebab penularan covid-19.
"Kalau masyarakat silaturahmi boleh, tapi pemeritnah daerah dan ASN melakukan open house, di Kabupaten Malang tidak ada open house," imbuhnya.
Ia menambahkan pihaknya tidak mengadakan salat id terpusat tahun ini. Sehingga, para ASN bisa salat di tempatnya masing-masing.
Sedangkan, untuk masyarakat umum, Sanusi mengizinkan salat id berjemaah dengan protokol kesehatan ketat.
"Salat id tidak dibatasi, tapi diharapkan tidak terjadi kerumunan dan tetap memakai masker," tegasnya.