Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melakukan penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah.
"Penertiban PKL di kawasan Suryakencana didasari tiga hal, yakni penegakan Peraturan Daerah (Perda), kondisi pandemi covid-19 dan kaitan Kota Pusaka (Heritage City)," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Jum'at, 18 Februari 2022.
Ia mengatakan, kawasan Suryakencana termasuk dalam rencana besar pemerintah daerah terkait kota pusaka. Zona pusaka yang tengah dibangunakan menjadi satu kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan historis yang tinggi.
"Sehingga menjadi salah satu area penataan, PKL atau kegiatan usaha yang tidak bisa sembarangan di kawasan Suryakencana," kata dia.
Baca juga: Gubernur sebut Ada Mafia Visa dan Karantina di Bali
Di sisi lain, kawasan Suryakencana yang kerap menjadi pusat kerumunan juga perlu ditata. Pasalnya selama masa pandemi, potensi penyebaran virus di kawasan tersebut cukup tinggi.
Menurutnya, penertiban dilanjutkan dengan penataan akan tercipta suasana bersih, tertib, dan nyaman di kawasan Suryakencana. Selain itu di Suryakencana berkaitan dengan Program Ekonomi Nasional (PEN), sehingga harus dijaga agar berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, sebelum dilakukan penertiban PKL dan penataan, Satpol PP sudah menyampaikan pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada para PKL. Para PKL yang sudah di data dalam jangka waktu satu tahun sebelumnya direlokasi ke tempat yang telah direncanakan dan disepakati bersama.
"Selain pemberitahuan, sosialisasi melalui media pun sudah disampaikan oleh para aparatur wilayah sehingga dengan kondisi yang ada masyarakat sudah mulai paham dan tertib," imbuhnya.
Bogor: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melakukan penertiban dan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di
kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah.
"Penertiban PKL di kawasan Suryakencana didasari tiga hal, yakni penegakan Peraturan Daerah (Perda), kondisi pandemi covid-19 dan kaitan Kota Pusaka (Heritage City)," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, Jum'at, 18 Februari 2022.
Ia mengatakan, kawasan Suryakencana termasuk dalam rencana besar pemerintah daerah terkait kota pusaka. Zona pusaka yang tengah dibangunakan menjadi satu kawasan yang memiliki nilai ekonomi dan historis yang tinggi.
"Sehingga menjadi salah satu area penataan, PKL atau kegiatan usaha yang tidak bisa sembarangan di kawasan Suryakencana," kata dia.
Baca juga:
Gubernur sebut Ada Mafia Visa dan Karantina di Bali
Di sisi lain, kawasan Suryakencana yang kerap menjadi pusat kerumunan juga perlu ditata. Pasalnya selama masa pandemi, potensi penyebaran virus di kawasan tersebut cukup tinggi.
Menurutnya, penertiban dilanjutkan dengan penataan akan tercipta suasana bersih, tertib, dan nyaman di kawasan Suryakencana. Selain itu di Suryakencana berkaitan dengan Program Ekonomi Nasional (PEN), sehingga harus dijaga agar berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, sebelum dilakukan penertiban PKL dan penataan, Satpol PP sudah menyampaikan pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada para PKL. Para PKL yang sudah di data dalam jangka waktu satu tahun sebelumnya direlokasi ke tempat yang telah direncanakan dan disepakati bersama.
"Selain pemberitahuan, sosialisasi melalui media pun sudah disampaikan oleh para aparatur wilayah sehingga dengan kondisi yang ada masyarakat sudah mulai paham dan tertib," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)