Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah belum bisa menerapkan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tidak lagi merekrut tenaga honorer pada 2023. Dia mengaku masih menunggu instruksi resmi Kemenpan RB.
"Kita masih tunggu instruksi resminya, karena Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) menyampaikannya baru secara lisan," ujarnya, Kamis, 27 Januari 2022.
Arief menerangkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menggunakan tenaga harian lepas (THL) di ruang lingkupnya. Nantinya, kata Arief, skema penerapan jika tidak lagi dipergunakan jasa THL masih menunggu instruksi lanjutan.
Baca: Penghapusan Honorer Disebut Bertentangan dengan Ketersediaan Guru
"Terkait THL kita belum tahu instruksi kelanjutannya seperti apa. Intinya kita masih menunggu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) tak lagi merekrut tenaga honorer. Sebab, perekrutan tenaga honorer merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 23 Januari 2022.
Tangerang: Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah belum bisa menerapkan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait tidak lagi merekrut tenaga
honorer pada 2023. Dia mengaku masih menunggu instruksi resmi Kemenpan RB.
"Kita masih tunggu instruksi resminya, karena Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) menyampaikannya baru secara lisan," ujarnya, Kamis, 27 Januari 2022.
Arief menerangkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menggunakan tenaga harian lepas (THL) di ruang lingkupnya. Nantinya, kata Arief, skema penerapan jika tidak lagi dipergunakan jasa THL masih menunggu instruksi lanjutan.
Baca: Penghapusan Honorer Disebut Bertentangan dengan Ketersediaan Guru
"Terkait THL kita belum tahu instruksi kelanjutannya seperti apa. Intinya kita masih menunggu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), serta pemerintah daerah (pemda) tak lagi merekrut tenaga honorer. Sebab, perekrutan tenaga honorer merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 23 Januari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)