Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (istimewa)
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (istimewa)

Plt Wali Kota Bandung Sepakat Herry Wirawan Dihukum Mati

Roni Kurniawan • 12 Januari 2022 10:47
Bandung: Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Tuntutan tersebut dinilai wajar karena perbuatan Herry dianggap sangat biadab.
 
"Saya sepakat (tuntutan hukuman mati), karena memang kelakuan sikapnya diluar batas nalar," ujar Yana, di Kota Bandung, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Yana berharap, tuntutan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis hakim agar tidak ada lagi perbuatan serupa khususnya di Kota Bandung. Terlebih, lanjut dia, para orang tua korban pasti terpukul atas apa yang menimpa anak-anaknya.

"Karena kita bisa bayangkan apa yang dilakukan HW. Kita menitipkan anak ke yang bersangkutan tiba-tiba diperlakukan tidak baik," sahutnya.
 
Baca juga: Herry Wirawan, si Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati Hingga Kebiri Kimia
 
Yana pun mengingatkan kepada seluruh tenaga pendidik yang diberikan kepercayaan oleh orang tua murid agar menjaga amanah tersebut dengan baik. Kasus Herry pun, kata Yana, harus menjadi pelajaran berharga bagi orang tua agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak-anak ke lembaga atau yayasan pendidikan.
 
"Mudah-mudahan ini ada efek jeranya juga," bebernya.
 
Sebelumnya, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak.
 
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, Selasa, 11 September 2021.
 
Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan