Malang: Satlantas Polresta Malang Kota menindak seorang pengemudi kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo dan rotator. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, mengatakan penindakan ini dilakukan saat ia bersama anggotanya menggelar patroli rutin pemantauan arus lalu lintas.
Saat itu didapati sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih milik S seorang warga Jombang, yang menggunakan lampu rotator dan strobo.
"Selanjutnya kami perintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut dan ditindak lanjuti oleh rekan cakra Satlantas Polresta Malang Kota yang berada di pos PDAM lama di Jalan A Yani Kota Malang," kata Yoppy saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca: 2 Pelajar di Bekasi Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki WiFi
Dia menjelaskan selanjutnya polisi memeriksa surat-surat milik pengemudi. Polisi pun memerintahkan pengemudi untuk melepas strobo yang terpasang pada mobil Pajero tersebut.
"Banyak aduan dari masyarakat, soal rotator itu kan berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," jelasnya.
Yoppy menegaskan sesuai aturan, rotator warna biru hanya difungsikan untuk kendaraan dinas kepolisian. Kemudian warna merah untuk kendaraan dinas pemadam kebakaran.
"Sesuai undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, tindakan yang akan dilakukan bagi pelanggar adalah dengan penilangan dan dicopot rotator maupun strobo yang terpasang," ungkapnya.
Malang: Satlantas Polresta Malang Kota menindak seorang pengemudi kendaraan pribadi yang menggunakan
lampu strobo dan rotator. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, mengatakan penindakan ini dilakukan saat ia bersama anggotanya menggelar patroli rutin pemantauan arus lalu lintas.
Saat itu didapati sebuah mobil Mitsubishi Pajero putih milik S seorang warga Jombang, yang menggunakan lampu rotator dan strobo.
"Selanjutnya kami perintahkan anggota di lapangan untuk memberhentikan kendaraan tersebut dan ditindak lanjuti oleh rekan cakra Satlantas Polresta Malang Kota yang berada di pos PDAM lama di Jalan A Yani Kota Malang," kata Yoppy saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca:
2 Pelajar di Bekasi Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki WiFi
Dia menjelaskan selanjutnya polisi memeriksa surat-surat milik pengemudi. Polisi pun memerintahkan pengemudi untuk melepas strobo yang terpasang pada mobil Pajero tersebut.
"Banyak aduan dari masyarakat, soal rotator itu kan berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain," jelasnya.
Yoppy menegaskan sesuai aturan, rotator warna biru hanya difungsikan untuk kendaraan dinas kepolisian. Kemudian warna merah untuk kendaraan dinas pemadam kebakaran.
"Sesuai undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, tindakan yang akan dilakukan bagi pelanggar adalah dengan penilangan dan dicopot rotator maupun strobo yang terpasang," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)