Foto: Salah satu kedai di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dipasangi stiker tunggak pajak.
Foto: Salah satu kedai di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dipasangi stiker tunggak pajak.

Restoran di Kabupaten Tangerang Dipasangi Stiker Objek Tunggak Pajak

Hendrik Simorangkir • 26 Maret 2022 13:56
Tangerang: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu kedai makanan di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan. Sebab, kedai tersebut menunggak pajak restoran selama satu tahun.
 
"Berdasarkan data pajak yang kami catat, Kedai Pak Ciman sudah sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibannya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, Sabtu, 26 Maret 2022.
 
Fahmi menuturkan pihaknya telah memasang stiker pada bangunan kedai yang menjadi objek pajak tertunggak. Pemasangan spanduk tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak.

Baca: Sri Mulyani Berharap Ada Harmonisasi Perpajakan Pusat dan Daerah
 
"Kita telah melakukan penempelan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'. Yang kami lakukan ini guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," ujar dia.
 
Sebelum memberikan sanksi, Fahmi menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya. 
 
"Perkiraan dari perhitungan kami, ada sekitar Rp200 juta yang belum disampaikan oleh mereka atau menunggak," jelas Fahmi.
 
Fahmi menambahkan meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsolidasi untuk memenuhi kewajibannya. 
 
"Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," ujar dia.
 
Fahmi berharap dengan wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Apabila telah melewati batas jangka waktu, maka persoalan piutang pajak akan diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja.
 
"Nanti akan disegel," tegas Fahmi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan