medcom.id, Jakarta: Puluhan ribu masyarakat miskin di Kalimantan Selatan mendapat sertifikat tanah gratis, Sabtu (31/1/2015). Total ada 26.900 sertifikat yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Ferry mengingatkan agar jajarannya tidak lepas pengawasan terkait pembagian sertifikat itu. Dia juga tidak ingin penyerahan sertifikat molor dari waktu yang ditentukan. "Saya ingatkan untuk dikontrol jangan sampai terhambat dalam penyerahannya," kata Ferry dalam siaran pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diterima Metrotvnews.com, Jakarta, Sabtu.
Pembagian sertifikat gratis ini masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2014. Ini merupakan kebijakan legalisasi aset dalam bentuk proses administrasi pertanahan adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah yang diselenggarakan secara massal.
Selama ini, pelaksanaan Prona melalui pendekatan sektoral atau bidang, seperti pelaku usaha kecil menengah, nelayan, dan petan.
"Pada 2015 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengubah pola kebijakan Prona secara teritorial atau per desa/kelurahan," kata Ferry.
Dia berharap Prona membantu masyarakat untuk mendapatkan legalisasi hak atas lahan tanah yang ditempatinya. "Jangan ada lagi masyarakat sulit mendapatkan legalitas atas tanahnya. Sertifikat merupakan pengakuan atas kepemilikan tanah masyarakat," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Puluhan ribu masyarakat miskin di Kalimantan Selatan mendapat sertifikat tanah gratis, Sabtu (31/1/2015). Total ada 26.900 sertifikat yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Ferry mengingatkan agar jajarannya tidak lepas pengawasan terkait pembagian sertifikat itu. Dia juga tidak ingin penyerahan sertifikat molor dari waktu yang ditentukan. "Saya ingatkan untuk dikontrol jangan sampai terhambat dalam penyerahannya," kata Ferry dalam siaran pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diterima
Metrotvnews.com, Jakarta, Sabtu.
Pembagian sertifikat gratis ini masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2014. Ini merupakan kebijakan legalisasi aset dalam bentuk proses administrasi pertanahan adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah yang diselenggarakan secara massal.
Selama ini, pelaksanaan Prona melalui pendekatan sektoral atau bidang, seperti pelaku usaha kecil menengah, nelayan, dan petan.
"Pada 2015 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengubah pola kebijakan Prona secara teritorial atau per desa/kelurahan," kata Ferry.
Dia berharap Prona membantu masyarakat untuk mendapatkan legalisasi hak atas lahan tanah yang ditempatinya. "Jangan ada lagi masyarakat sulit mendapatkan legalitas atas tanahnya. Sertifikat merupakan pengakuan atas kepemilikan tanah masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)