Sosialisasi UU Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Qornain, Jember, Jawa Timur. Dok Majelis Masyayikh
Sosialisasi UU Pesantren di Pondok Pesantren Nurul Qornain, Jember, Jawa Timur. Dok Majelis Masyayikh

Mutu dan Kekhasan Pesantren di Indonesia Harus Terus Dijaga

Arga sumantri • 02 November 2024 19:02
Jember: Keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dinilai menegaskan komitmen negara mendukung pesantren sebagai salah satu pilar pendidikan nasional yang khas dan mandiri. UU Pesantren diyakini akan menjaga nilai-nilai tradisional yang menjadi ciri khas lembaga pendidikan Islam ini.
 
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi UU Pesantren yang digelar lembaga Majelis Masyayikh di Pondok Pesantren Nurul Qornain, Jember, Jawa Timur. Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) mengungkapkan pesantren telah lama menjadi benteng utama dalam pembentukan karakter bangsa serta pusat pengembangan moral dan spiritual di tengah masyarakat.
 
"Sebagai pengakuan resmi, UU Pesantren memberi landasan hukum untuk menjamin kemandirian dan kekhasan pesantren," ujar Rozin dalam keterangannya, Sabtu, 2 November 2024.

UU Pesantren melibatkan Majelis Masyayikh sebagai badan independen yang bertanggung jawab dalam menjamin mutu pendidikan pesantren. Rozin menegaskan Majelis Masyayikh akan mengawal kualitas pendidikan pesantren tanpa intervensi, sehingga karakteristik dan independensi pesantren tetap terjaga.
 
Sekretaris Majelis Masyayikh Muhyiddin Khatib menegaskan pengakuan formal melalui UU ini menjadi kebanggaan bagi pesantren. Namun, ia mengingatkan kehadiran undang-undang ini membuat beberapa pihak khawatir akan munculnya intervensi yang bisa mengubah nilai-nilai pesantren. 
 
"Perlu kita pahami bersama agar tidak menjadi persoalan di antara kita. Kita semua, terutama para kiai, maqomnya itu mengatur, bukan diatur," kata Muhyiddin.
 
Baca juga: PR Menag dan Menteri PPPA Baru menurut JPPRA

Muhyiddin menjelaskan UU Pesantren adalah bagian dari upaya panjang untuk menguatkan posisi pesantren dalam pendidikan nasional. Sekaligus, bentuk penghargaan atas peran pesantren dalam sejarah Indonesia. 
 
"Lahirnya UU ini bukan hadiah dari pemerintah, tapi membayar utang kepada pesantren. Pesantren adalah basis kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia,” tegasnya. 
 
Muhyiddin menyampaikan pesantren tidak hanya membutuhkan pengakuan, tetapi dukungan agar kualitas dan tradisi pendidikannya dapat terus berkembang. Majelis Masyayikh, melalui Dewan Masyayikh, bertanggung jawab penuh atas pengembangan kurikulum dan standar pendidikan pesantren tanpa intervensi dari pemerintah.
 
"Majelis Masyayikh bukan bagian dari pemerintah, Majelis Masyayikh tidak bisa didikte oleh pemerintah. Yang bisa mengarahkan Majelis Masyayikh adalah kiai-kiai Dewan Masyayikh pesantren," ujarnya.
 
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pesantren di seluruh Indonesia untuk memahami dan mengoptimalkan UU Pesantren dalam mendukung misi mereka. Melalui pengakuan formal, afirmasi, dan fasilitasi yang diberikan oleh UU ini, pesantren tidak hanya akan terus tumbuh dan berkembang, tetapi mampu bersaing di era globalisasi. Namun, tetap mempertahankan nilai-nilai luhur yang telah menjadi dasar pesantren.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan