Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Ulama Banten Tolak Kehadiran Distributor Peredaran Miras

Deny Irwanto • 28 Oktober 2024 21:18
Serang: Ulama Banten menolak kehadiran distributor produk minuman keras (miras) jenis anggur merah skala nasional yang berlokasi di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, mengatakan untuk menindaklanjuti hal tersebut pihaknya segera melakukan koordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait. 
 
"Tentu kalau ini miras kita sangat menyesalkan kita ingin segera diberi sanksi tegas, penegak hukum negara harus hadir, karena menghancurkan moral anak bangsa. Penegak hukum harus hadir dan negara juga harus ikut andil," kata Bazari Syam saat dihubungi, Senin, 28 Oktober 2024. 
 
Baca: ABG Perempuan Tewas usai Minum Miras di Klub Jakbar
 
Menurut informasi yang dihimpun, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333 termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.

Sementara Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.
 
"Nah pemasaran lokal itu kalau memang sudah ada peraturan daerah yang tidak memperbolehkan hal itu Ya nggak boleh juga dia memasarkan. Saya pikir inilah yang menjadi konsen Pemprov Banten ya. Itu perlu ada dengar pendapat antara perusahaan dengan pihak pemerintah daerah," jelas Bahrum. 
 
Barhum meminta Penjabat (PJ) Gubernur Banten memanggil perusahaan tersebut. Harapannya pemprov menjalankan bagian dari aspirasi masyarakat untuk menyerap informasi dalam upaya konfirmasi, hasilnya nanti ada feedback untuk masyarakat kembali. 
 
"Kemudian nanti jika benar adanya, tentu harus dilarang dan diultimatum untuk tidak menyebarkan di daerah yang diatur Perdanya melarang peredaran dan penjualan miras. Kan ada daerah yang dilarang ada juga yang tidak. Untuk yang dilarang dan masuk dalam Perda itu sama sekali tidak diperbolehkan," ujarnya. 
 
Menurut Barhum, perusahaan dengan izin risiko tinggi merupakan kewenangan pemprov. Dia berharap PJ Gubernur Banten segera menelusuri kaitan adanya informasi aktivitas persero itu agar segera menentukan kebijakan selanjutnya jika terbukti melanggar. 
 
Menanggapi pernyataan itu, PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan pihaknya memiliki tim 10 yang terdiri dari sejumlah satuan tugas mulai dari pangan hingga lingkungan, serta memiliki fungsi untuk meninjau persoalan di lapangan.
 
"Pada akhirnya itu semua kan kita lihat nanti by database. Data teknis yang ada di lapangan seperti apa," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan