Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. MI/Ramdani

Depok Menanti Edaran Resmi Kerja Sif

Octavianus Dwi Sutrisno • 15 Juni 2020 21:48
Depok: Pemerintah Kota Depok menyambut baik rencana pembelakuan sistem kerja sif untuk aparatur sipil negara (ASN). Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkot Depok, Hardiono, mengatakan sistem kerja sif mulai diperkenalkan ke ASN Pemkot Depok.
 
"Ini kan dilakukan demi mencegah penumpukan, karena pemerintah was-was. Perlu di jaga jaraknya, jangan sampai diisi semua. Sehingga perlu dilakukan sistem sif kerja 50 persen," ucap Hardiono, di Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Juni 2020.
 
Dia menerangkan aturan kerja sif semestinya segera diberlakukan untuk semua pemerintah daerah. Lantaran dianggap mampu mengurangi penumpukan pegawain, dan meminimalisasi penyebaran covid-19. 

Hardiono menegaskan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kemenpan RB terkait prosedur sistem shift tersebut, kemudian langsung ditanggapi oleh BKPSDM Pemkot Depok.
 
"Kita akan kutip surat edarannya (Kemenpan RB), nanti bagian BKPSDM yang mengatur," terangnya.
 
Baca: Pemkot Tangerang Kaji Aturan Jam Kerja ASN
 
Dia menyakini penerapan sistem kerja sif  tidak menganggu kinerja. Dia menekankan terpenting ialah penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
 
"Kalau dari segi pekerjaan, dipastikan berjalan normal. Hanya akan ada pembatasan jarak, penggunaan masker dan selalu menerapkan PHBS. Ini yang harus diperhatikan, oleh seluruh ASN," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan