Banda Aceh: Jalur Perbatasan Sumatera Utara (Sumut) menuju Aceh akan dibuka kembali untuk angkutan umum pada pukul 00.00 WIB, 5 Juni 2020. Angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh dengan beberapa syarat.
"Dengan syarat semua sopir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas virus korona dan tetap menjaga jarak di dalam kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, Sabtu, 30 Mei 2020.
Dicki menjelaskan setiap kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh wajib disemprot cairan disinfektan. Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19, maka akan dipaksa putar balik.
"Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari," jelas Dicky.
Menurutnya penyebaran covid-19 di Aceh bisa dikendalikan berkat kerjasama semua pihak baik dari pemerintah daerah Aceh, Polda Aceh, Kodam IM dan partsipasi dari seluruh masyarakat.
"Salah satu kegiatan Polda Aceh adalah menerapkan larangan mudik bagi masyarakat luar yang akan masuk Aceh. Untuk menekan penyebaran covid-19 di masyarakat. Karena semua korban covid-19 yang terdata di posko covid-19 Aceh, mereka tertular saat berada di luar Aceh. Ada dari Jatim dan ada yang dari Sumut," pungkas Dicky.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh telah melarang semua kendaraan umum yang hendak masuk ke Aceh. Ada empat daerah perbatasan yang dilakukan putar balik kendaraan yang menjadi fokus Polda Aceh yakni, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Singkil.
Banda Aceh: Jalur Perbatasan Sumatera Utara (Sumut) menuju Aceh akan dibuka kembali untuk angkutan umum pada pukul 00.00 WIB, 5 Juni 2020. Angkutan umum diperbolehkan masuk Aceh dengan beberapa syarat.
"Dengan syarat semua sopir dan penumpang wajib memakai masker dan membawa surat keterangan bebas virus korona dan tetap menjaga jarak di dalam kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, Sabtu, 30 Mei 2020.
Dicki menjelaskan setiap kendaraan umum sebelum masuk wilayah Aceh wajib disemprot cairan disinfektan. Apabila kendaraan angkutan umum tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19, maka akan dipaksa putar balik.
"Mari kita jadikan Aceh tetap menjadi zona hijau, supaya masyarakat yang tinggal di Aceh tetap sehat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari," jelas Dicky.
Menurutnya penyebaran covid-19 di Aceh bisa dikendalikan berkat kerjasama semua pihak baik dari pemerintah daerah Aceh, Polda Aceh, Kodam IM dan partsipasi dari seluruh masyarakat.
"Salah satu kegiatan Polda Aceh adalah menerapkan larangan mudik bagi masyarakat luar yang akan masuk Aceh. Untuk menekan penyebaran covid-19 di masyarakat. Karena semua korban covid-19 yang terdata di posko covid-19 Aceh, mereka tertular saat berada di luar Aceh. Ada dari Jatim dan ada yang dari Sumut," pungkas Dicky.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh telah melarang semua kendaraan umum yang hendak masuk ke Aceh. Ada empat daerah perbatasan yang dilakukan putar balik kendaraan yang menjadi fokus Polda Aceh yakni, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Singkil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)