Wakil Rektor III UIN Maliki Malang, Israqunnajah, di Polres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu 13 Maret 2021.
Wakil Rektor III UIN Maliki Malang, Israqunnajah, di Polres Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu 13 Maret 2021.

Pembubaran UKM Pagar Nusa UIN Malang Sesuai Buku Pedoman Mahasiswa

Daviq Umar Al Faruq • 15 Maret 2021 17:22
Malang: Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang bakal membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat, Pagar Nusa. Keputusan itu dikeluarkan lantaran tewasnya dua mahasiswa saat mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) rekrutmen anggota baru Pagar Nusa di Kota Batu, Jawa Timur, yang diselenggarakan pada Jumat-Minggu, 5-7 Maret 2021.
 
Wakil Rektor III UIN Maliki Malang, Israqunnajah, mengatakan pihak kampus memiliki buku pedoman kegiatan mahasiswa. Isinya yakni mengatur tentang pendaftaran, pembekuan, pengaktifan, dan pembubaran sebuah organisasi intra kampus.
 
"Dan ada di pasal bab pembubaran itu ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang mengabaikan keselamatan jiwa. Jadi itu yang kita pakai nanti," katanya.

Gus Is -sapaan akrabnya- menilai, klausul tersebut dinilai cukup dan adil untuk membubarkan UKM Pagar Nusa. Meskipun, kata dia, UKM Pagar Nusa sebetulnya memiliki banyak manfaat bagi mahasiswa.
 
"Kami itu punya SKKM atau satuan kredit kegiatan mahasiswa. Jadi mahasiswa di UIN ini diwajibkan sebelum skripsi harus menyerahkan 250 poin. Itu kegiatan-kegiatan keikutsertaan, menjadi panitia, menjadi pengurus. Karena itu seperti Pagar Nusa itu membantu kami agar mahasiswa itu memenuhi secara administrasi SKKM," bebernya.
 
Selain itu, sambung dia, di setiap kegiatan kemahasiswaan baik yang seni maupun olahraga, tetap diminta kegiatan yang bersifat akademik. Karena itu, terangnya, setiap organisasi yang disepakati mahasiswa berarti berdasarkan musyawarah mahasiswa.
 
Sebelumnya, Gus Is telah mengadakan rapat internal dengan seluruh Wakil Dekan III di UIN Maliki Malang. Rapat tersebut membahas tentang pembubaran UKM Pagar Nusa. Kemudian hasil dari rapat tersebut diserahkan kepada Rektor.
 
"Karena yang membubarkan itu tetap rektor. Saya kira kepastiannya tinggal menunggu waktu. Saya kira kita juga menjadi evaluasi bareng-bareng. UKM ini jauh sebelum saya menjabat diamanahi wakil rektor, sudah ada," ungkapnya.
 
Dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti proses pendidikan dan pelatihan (diklat) rekrutmen anggota baru Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat, Pagar Nusa. Kegiatan diklat tersebut diselenggarakan di Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat-Minggu, 5-7 Maret 2021.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mahasiswa yang meninggal dunia tersebut bernama Miftah Rizki Pratama dan Faisal Lathiful Fakhri. Miftah merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika, sedangkan Faisal adalah mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan