Barang bukti yang diamankan Kejari Kota Tangsel. Medcom.id/Farhan D
Barang bukti yang diamankan Kejari Kota Tangsel. Medcom.id/Farhan D

Dispora Bantah Terlibat Hibah KONI Tangsel

Farhan Dwitama • 09 April 2021 18:33
Tangerang: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan mengeklaim tidak terkait dalam pemberian hibah daerah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2019.
 
"Bukan, bukan Dispora. (Dispora) Hanya pada saat perencanaan. Ada KPA (kuasa pengguna anggaran) dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Kita engga ngerti, sepenuhnya KONI," tegad Kepala Dispora Tangsel, Entol Wiwi Martawijaya ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, usai melantik pengurus Karang Taruna Kota Tangsel, Jumat 9 April 2021.
 
Menurutnya, meski berkecimpung dalam bidang olahraga, Dispora merupakan pembina dari keorganisasi KONI di daerah. "Dispora sebagai pembina. Mereka yang bertanggung jawab dan mereka menerima hibah sebagai Obrix (lembaga yang diaudit," terang dia.

Atas dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI yang sedang dalam penyidikan Kejari Tangsel, Entol selaku kepala Dinas mengaku sudah dua kali diperiksa Kejari Tangsel, terkait persoalan tersebut.
 
Baca: Ketum KONI: Wismoyo Tinggalkan Warisan Besar untuk Olahraga
 
"Ya wajar. Dua kali," ucap Entol
 
Dalam pemeriksaan terhadap dirinya, penyidik Kejari Tangsel, menanyakan seputar tugas dispora sebagai pembina dan verivikator. Bukan sebagai pengguna anggaran hibah.
 
"Wiwi mengklaim tidak ada kaitannya dengan anggaran hibah. Dan mereka pun menerima hibah sebagai obrix (lembaga yang diaudit-red). Jadi sudah lepas," ucapnya.
 
Entol memastikan, hibah daerah untuk KONI Tangsel tahun anggaran 2019 berjumlah sebanyak Rp 7,8 miliar. Dari hasil penyidikan Kejari Tangsel, penyalahgunaan dana hibah tersebut, terendus Kejari Tangsel, karena dilaporkan KONI tidak sesuai peruntukkannya.
 
"Salah satunya perjalanan fiktif. Dua ke Jawa Barat dan satu ke Batam. Secara kasar, sementara hampir Rp700 juta sekian dari total kerugian dari anggaran sebesar Rp7,8 miliar," ungkap Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Kota Tangsel, Ate Quesyini Ilyas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>