Tangerang: Pendatang yang tiba di Kabupaten Tangerang, Banten, diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 5 hari selama aturan larangan mudik. Hal itu berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
"Kita siapkan baik itu di Hotel Isolasi Yasmin atau lokasi lain di setiap kecamatan. Karena setiap kecamatan di Tangerang diminta punya satu tempat isolasi covid-19 bagi para pendatang," ujar juru bicara Satuan Tugas Penanganan covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, Rabu, 28 April 2021.
Baca juga: Polisi Segera Buktikan Pelanggaran Layanan Swab Tes Bandara Kualanamu
Hendra menjelaskan walaupun pendatang sudah membawa surat rapid antigen atau swab PCR dan menunjukan hasil negatif, tidak ada toleransi dan tetap wajib melakukan isolasi mandiri.
"Walau sudah membawa surat keterangan antigen atau PCR yang hasilnya negatif, pendatang wajib tetap melakukan isolasi mandiri, tidak ada pengecualian," katanya.
Nantinya, setiap satgas tingkat lingkungan wajib melapor dan mendata pendatang yang masuk ke wilayahnya. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadi penyebaran covid-19 yang dibawa para pendatang.
Tangerang: Pendatang yang tiba di Kabupaten Tangerang, Banten, diwajibkan untuk melakukan
isolasi mandiri selama 5 hari selama aturan larangan mudik. Hal itu berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.
"Kita siapkan baik itu di Hotel Isolasi Yasmin atau lokasi lain di setiap kecamatan. Karena setiap kecamatan di Tangerang diminta punya satu tempat isolasi covid-19 bagi para pendatang," ujar juru bicara Satuan Tugas Penanganan covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, Rabu, 28 April 2021.
Baca juga:
Polisi Segera Buktikan Pelanggaran Layanan Swab Tes Bandara Kualanamu
Hendra menjelaskan walaupun pendatang sudah membawa surat rapid antigen atau swab PCR dan menunjukan hasil negatif, tidak ada toleransi dan tetap wajib melakukan isolasi mandiri.
"Walau sudah membawa surat keterangan antigen atau PCR yang hasilnya negatif, pendatang wajib tetap melakukan isolasi mandiri, tidak ada pengecualian," katanya.
Nantinya, setiap satgas tingkat lingkungan wajib melapor dan mendata pendatang yang masuk ke wilayahnya. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadi penyebaran covid-19 yang dibawa para pendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)