Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. ANTARA/ Nur Aprilliana Br Sitorus
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. ANTARA/ Nur Aprilliana Br Sitorus

Polisi Segera Buktikan Pelanggaran Layanan Swab Tes Bandara Kualanamu

Antara • 28 April 2021 16:00
Medan: Kepolisian Daerah Sumatra Utara masih menyelidiki kasus dugaan penggunaan alat rapid test covid-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu.
 
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
 
"Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan," kata Hadi di Medan, Rabu, 28 April 2021.
 
Baca: 5 Petugas Layanan Swab Tes Bandara Kualanamu Ditangkap
 
Hadi menjelaskan pihaknya juga telah menahan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama. Dari kelimanya juga didapati barang bukti alat rapid test antigen yang digunakan.
 
"Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif," jelasnya.
 
Sebelumnya layanan rapid test covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, digerebek polisi pada Selasa, 27 April 2021. Penggerebekan dilakukan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.


 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan