Makassar: Kadis Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan membebastugaskan Rusmayani diduga kuat karena dana hibah pariwisata yang digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomo Kreatif hingga 2021 tak kunjung cair.
"Iya benar surat per hari ini saya terima," kata Rusmayani, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Makassar nomor 862/362/BKPSDMD/2021, itu menyatakan dirinya dinilai kurang maksimal dalam menjalankan posisinya sebagai pejabat Dinas Pariwisata Kota Makassar.
"Dalam surat alasannya karena kinerja," ungkap dia.
Meski telah dinonaktifkan, ia menerima keputusan yang telah diambil oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Baca juga: Suara Dentuman di Malang Diduga Aktivitas Petir
"Sebagai bawahan kita terima dan menghargai keputusan dari pimpinan," ujarnya.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan keputusan itu diambil lantaran, pemkot membutuhkan energi baru untuk mempercepat hal-hal yang dibutuhkan.
"Biasanya kalau kita mau percepatan, kita butuh energi baru," ujarnya.
Rudy menjelaskan nantinya posisi Kepala Dinas Pariwisata akan diisi oleh sekretarisnya. Ia mengaku tidak akan menoleransi pejabat dan ASN lingkup Kota Makassar yang dinilai lambat dalam menjalankan program pemerintah.
Menurutnya, keterlambatan pencairan dana hibah pariwisata senilai Rp48,8 miliar itu murni kesalahan dari Dinas Pariwisata Kota Makassar.
"Saya tidak mau menutupi kesalahan anggota saya tetapi secara internal saya tidak menoleransi kerja-kerja yang lambat," jelasnya.
Makassar: Kadis Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan membebastugaskan Rusmayani diduga kuat karena
dana hibah pariwisata yang digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomo Kreatif hingga 2021 tak kunjung cair.
"Iya benar surat per hari ini saya terima," kata Rusmayani, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Makassar nomor 862/362/BKPSDMD/2021, itu menyatakan dirinya dinilai kurang maksimal dalam menjalankan posisinya sebagai pejabat Dinas Pariwisata Kota Makassar.
"Dalam surat alasannya karena kinerja," ungkap dia.
Meski telah dinonaktifkan, ia menerima keputusan yang telah diambil oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Baca juga:
Suara Dentuman di Malang Diduga Aktivitas Petir
"Sebagai bawahan kita terima dan menghargai keputusan dari pimpinan," ujarnya.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan keputusan itu diambil lantaran, pemkot membutuhkan energi baru untuk mempercepat hal-hal yang dibutuhkan.
"Biasanya kalau kita mau percepatan, kita butuh energi baru," ujarnya.
Rudy menjelaskan nantinya posisi Kepala Dinas Pariwisata akan diisi oleh sekretarisnya. Ia mengaku tidak akan menoleransi pejabat dan ASN lingkup Kota Makassar yang dinilai lambat dalam menjalankan program pemerintah.
Menurutnya, keterlambatan pencairan dana hibah pariwisata senilai Rp48,8 miliar itu murni kesalahan dari Dinas Pariwisata Kota Makassar.
"Saya tidak mau menutupi kesalahan anggota saya tetapi secara internal saya tidak menoleransi kerja-kerja yang lambat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)