Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, menolak kedatangan 31 warga negara asing (WNA) periode 1-25 Januari 2021.
Para WNA itu tidak memenuhi persyaratan yang tercantum di Surat Edaran (SE) No 2 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Kami telah menolak kedatangan WNA sejumlah 31 orang. Mereka juga tak memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca: Tempat Hiburan Malam di Solo Diperbolehkan Buka
Romi menuturkan beberapa syarat yang tidak dipenuhi para WNA yakni kepemilikan atas surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas serta kepemilikan surat izin tinggal terbatas (ITAS) atau surat izin tinggal tetap (ITAP).
"Alasan mereka datang, salah satunya itu ada yang sudah terlanjur beli tiket. Lalu mereka mencoba untuk memasuki wilayah Indonesia. Itu sudah jelas melanggar, jadi kita tolak kedatangannya," jelasnya.
Romi menuturkan pihaknya memulangkan para WNA itu menggunakan pesawat yang membawa mereka masuk atau menunggu pesawat selanjutnya. "Warga negara yang dipulangkan juga macam-macam. Ada warga negara Tiongkok, Amerika, Inggris dan lainnya," ungkapnya.
Menurut Romi reaksi para WNA yang dipulangkan pun beragam. Ada yang memahami aturan yang berlaku dan segera kembali ke negara asal, tetapi ada juga yang mengajukan keberatan.
Pihaknya pun harus memberikan penjelasan mengenai aturan yang tercantum di No 2 tahun 2021 atau SE Ditjen Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 kepada para WNA yang mengajukan keberatan.
"Tetap kami jelaskan ke mereka bahwa ini aturan di Indonesia yang harus ditaati," ujarnya.
Tangerang: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, menolak kedatangan 31 warga negara asing (WNA) periode 1-25 Januari 2021.
Para WNA itu tidak memenuhi persyaratan yang tercantum di Surat Edaran (SE) No 2 tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa
Pandemi Covid-19.
"Kami telah menolak kedatangan WNA sejumlah 31 orang. Mereka juga tak memenuhi ketentuan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi covid-19," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca:
Tempat Hiburan Malam di Solo Diperbolehkan Buka
Romi menuturkan beberapa syarat yang tidak dipenuhi para WNA yakni kepemilikan atas surat izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas serta kepemilikan surat izin tinggal terbatas (ITAS) atau surat izin tinggal tetap (ITAP).
"Alasan mereka datang, salah satunya itu ada yang sudah terlanjur beli tiket. Lalu mereka mencoba untuk memasuki wilayah Indonesia. Itu sudah jelas melanggar, jadi kita tolak kedatangannya," jelasnya.
Romi menuturkan pihaknya memulangkan para WNA itu menggunakan pesawat yang membawa mereka masuk atau menunggu pesawat selanjutnya. "Warga negara yang dipulangkan juga macam-macam. Ada warga negara Tiongkok, Amerika, Inggris dan lainnya," ungkapnya.
Menurut Romi reaksi para WNA yang dipulangkan pun beragam. Ada yang memahami aturan yang berlaku dan segera kembali ke negara asal, tetapi ada juga yang mengajukan keberatan.
Pihaknya pun harus memberikan penjelasan mengenai aturan yang tercantum di No 2 tahun 2021 atau SE Ditjen Imigrasi No IMI-013.GR.01.01 Tahun 2021 kepada para WNA yang mengajukan keberatan.
"Tetap kami jelaskan ke mereka bahwa ini aturan di Indonesia yang harus ditaati," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)