Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Pengusaha Restoran Berharap Kelonggaran PPKM

Antara • 26 Januari 2021 12:20
Kudus: Pengusaha restoran dan kafe yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap mendapatkan kelonggaran dalam mengoperasikan usaha mereka hingga pukul 21.00 WIB, demi menekan kerugian.
 
"Penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pelaku usaha sangat terbebani karena pemasukan tidak sebanding dengan biaya operasional," kata Ketua PHRI Kabupaten Kudus, Tri Suyitno, Selasa, 26 Januari 2021.
 
Tri berharap ada kelonggaran karena aturan bagi sektor usaha kuliner, termasuk restoran dan kafe. Yakni, pembatasan operasional hingga pukul 19.00 WIB untuk makan di tempat, sedangkan hingga pukul 21.00 WIB khusus pesanan via daring atau pembelian untuk dibawa pulang.

Pelongggaran itu, kata Tri, seperti halnya di Kota Semarang. Ada kebijakan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
Terlebih, pengusaha restoran maupun jasa penginapan pernah mengikuti bimbingan penerapan protokol kebersihan, kesehatan, keamanan, dan ramah lingkungan (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability/CHSE) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
 
Baca juga: Kota dan Kabupaten Probolinggo Terima Ribuan Dosis Vaksin Covid-19
 
"Artinya, kami sudah siap melayani pelanggan dengan penerapan CHSE di tengah masa pandemi," ujar dia.
 
Dengan kelonggaran tersebut, ia berharap usaha masih bisa bertahan tanpa harus merugi karena sebagian pengusaha restoran terpaksa menutup usaha sementara serta sebagian lagi merumahkan karyawan karena pemasukan sangat terbatas.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catur Sasi Penanggungan mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan apa yang menjadi petunjuk pemerintah.
 
"Surat edaran untuk Kabupaten Kudus juga menyesuaikan dengan SE Gubernur Jateng," dalihnya.
 
Berdasarkan SE Gubernur Jateng tertanggal 25 Januari 2021, untuk perpanjangan PPKM terdapat perbedaan aturan dengan tahap pertama. Di antaranya restoran atau rumah makan untuk layanan makan di tempat ada kelonggaran hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan sebelumnya hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan antar atau dibawa pulang tetap hingga pukul 21.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan